JAKARTA - Amandemen undang-undang baru diperkenalkan pada Undang-Undang Pasar Modal Kenya pada 21 November yang akan mengharuskan mereka yang memiliki atau berurusan dengan cryptocurrency untuk memberikan informasi kepada Otoritas Pasar Modal negara itu tentang kegiatan mereka untuk tujuan perpajakan. Ini adalah pertama kalinya Kenya memperluas regulasi keuangan ke cryptocurrency.
Di bawah RUU (Amandemen) Pasar Modal, warga Kenya akan membayar pajak keuntungan modal kepada Otoritas Pendapatan Kenya saat mereka menjual atau menggunakan mata uang digital.
Cryptocurrency yang dipegang kurang dari satu tahun akan dikenakan pajak penghasilan, sementara setelah itu, pajak capital gain akan berlaku. Kenya memiliki pajak penghasilan yang berkisar dari 10% hingga 30%. Bank juga sudah membebankan cukai sebesar 20% untuk semua komisi dan biaya perdagangan kripto.
The Kenya Revenue Authority (KRA) will go after the more than 4M Kenyans who own #crypto, if MPs approve changes to the Capital Markets (Amendment) Bill, 2022, aimed at regulating and taxing the fast-growing digital currency trade. pic.twitter.com/LRlAgPJucJ
— Njeru's Updates (@NjerusUpdates) November 21, 2022
“Amandemen tersebut akan mengatur, definisi mata uang digital, pembuatannya melalui penambangan crypto dan mengatur peraturan seputar perdagangan mata uang digital. Amandemen tersebut juga akan menguraikan tanggung jawab orang atau bisnis yang memperdagangkan mata uang digital, mengatur perpajakan, kepemilikan, dan menyediakan promosi inovasi di bidang ini,” kata Penulis RUU yang Anggota Parlemen, Abraham Kirwa,
RUU tersebut akan mendefinisikan mata uang digital sebagai sekuritas, menyediakan lisensi untuk pedagang crypto individu dan membuat daftar transaksi elektronik terpusat dalam mata uang digital di negara tersebut.
BACA JUGA:
RUU itu juga akan melembagakan langkah-langkah perlindungan konsumen, seperti menciptakan dana "untuk melindungi investor dari kerugian finansial yang timbul dari kegagalan broker atau dealer berlisensi" dan jaminan privasi.
Survei Chainalysis yang dirilis pada bulan September memberi peringkat Kenya ke-19 di seluruh dunia dalam adopsi cryptocurrency dan kelima dalam perdagangan peer-to-peer. Amandemen yang diusulkan muncul bersamaan dengan seruan Presiden Kenya, William Ruto, untuk menggandakan basis pajak negara.
Negara ini memiliki sekitar empat juta pengguna cryptocurrency. Jumlah itu sekitar 8,5% dari populasi, yang menjadikan Kenya menjadi negara dengan tingkat kepemilikan kripto tertinggi kelima di dunia.