Bagikan:

JAKARTA - Pasar kripto di Turki tengah mengalami transformasi besar dengan semakin banyaknya perusahaan terkemuka yang berlomba-lomba mengajukan lisensi operasional. Di antara nama-nama besar yang kini ikut serta adalah Coinbase dan KuCoin, yang bergabung dengan daftar perusahaan lain seperti Binance, Bitfinex, dan OKX yang sudah lebih dulu terlibat dalam proses perizinan ini. Langkah ini menunjukkan betapa pentingnya pasar Turki dalam peta kripto global, serta potensi besar yang dimilikinya untuk pertumbuhan industri ini.

Lonjakan pengajuan lisensi ini mengikuti pembaruan regulasi yang dilakukan oleh Badan Pasar Modal Turki (CMB), yang menandai titik krusial bagi sektor kripto yang terus berkembang di negara tersebut. Menurut informasi Cointelegraph, pada awal Agustus, CMB mengumumkan bahwa 47 perusahaan kripto telah mengajukan lisensi di bawah kerangka regulasi baru. Namun, angka ini kini telah melonjak menjadi 76 perusahaan, menunjukkan meningkatnya minat dan kepercayaan terhadap pasar kripto di Turki.

Meskipun demikian, CMB menegaskan bahwa masuknya perusahaan dalam “Daftar Mereka yang Beroperasi” tidak serta-merta berarti mereka telah mendapatkan otorisasi resmi. Setiap perusahaan masih harus mendapatkan persetujuan formal dari dewan, yang bergantung pada penerapan undang-undang sekunder. Daftar ini akan terus diperbarui seiring perusahaan memperbaiki kekurangan regulasi atau setelah CMB menyelesaikan investigasinya.

Regulasi kripto di Turki masih berada dalam tahap transisi. Meskipun undang-undang kripto yang komprehensif belum sepenuhnya diberlakukan, aturan yang ada sudah mengatur aktivitas pasar. Menteri Keuangan dan Perbendaharaan Turki, Mehmet Simsek, pada Januari lalu mengindikasikan bahwa undang-undang kripto lokal hampir selesai, meskipun rancangan yang diharapkan tersebut belum diajukan ke parlemen.

Namun, ketidakpastian regulasi ini tidak menghalangi perusahaan-perusahaan untuk mencari lisensi, mencerminkan optimisme sektor tersebut dan pentingnya Turki dalam peta pasar kripto global. Gelombang aplikasi lisensi ini mengikuti diberlakukannya “Undang-Undang tentang Amandemen Undang-Undang Pasar Modal” yang mulai efektif pada 2 Juli. Undang-undang ini bertujuan untuk memberikan kerangka regulasi bagi penyedia layanan aset kripto di Turki.

Menurut laporan Chainalysis, Turki kini menempati peringkat keempat sebagai pasar kripto terbesar di dunia, dengan volume perdagangan yang diperkirakan mencapai 170 miliar Dolar AS (Rp2,6 kuadriliun). Angka ini menempatkan Turki di depan pasar-pasar besar lainnya seperti Rusia, Kanada, Vietnam, Thailand, dan Jerman.

Langkah Coinbase dan KuCoin untuk mengajukan lisensi di Turki sejalan dengan rencana ekspansi global mereka. Coinbase baru-baru ini meluncurkan kembali operasinya di Hawaii setelah absen dari pasar selama tujuh tahun, menunjukkan kesediaannya untuk bekerja dengan berbagai sistem regulasi. Permohonan di Turki dipandang sebagai langkah lain dalam upaya perusahaan untuk mematuhi peraturan dan berekspansi di kancah internasional. Demikian pula, KuCoin juga memperluas bisnisnya di Turki, yang telah muncul sebagai pemain penting di pasar kripto global.