Regulator Antitrust Inggris Diberi Mandat untuk Mengatur Big Tech

JAKARTA - Dalam Pidato Raja Charles yang menjabarkan prioritas pemerintah, regulator antitrust Inggris akan diberi kekuatan hukum untuk menyesuaikan peraturan bagi perusahaan teknologi besar, seperti Meta, Alphabet, dan Amazon. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa mereka memperlakukan bisnis dan konsumen secara adil.

Otoritas Persaingan dan Pasar (CMA) membentuk Unit Pasar Digital yang didedikasikan lebih dari dua tahun yang lalu, dilengkapi dengan keahlian untuk mengkaji pasar yang berkembang dengan cepat, seperti media sosial.

RUU yang diusulkan "Pasar Digital, Persaingan, dan Konsumen," yang seharusnya mulai berlaku pada tahun 2022, akan memberikan "gigi" pada unit ini untuk mendukung tugasnya.

Sejumlah kecil perusahaan teknologi besar dengan status yang ditetapkan akan harus mematuhi peraturan tersebut, kata pemerintah.

Mereka bisa dikenai denda hingga 10% dari omset global atas pelanggaran dalam RUU yang diumumkan pada Selasa, 7 November.