Sanksi Etik Anwar Usman: Bisa Berupa Pemberhentian atau Sekadar Teguran
YOGYAKARTA – Hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK terkait dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi akan dibacakan pada hari ini, Selasa, 7 November 2023 pukul 16.00 WIB. Lalu apa sanksi etik Anwar Usman jika ia terbukti melanggar?
Sanksi Etik Anwar Usman
Terkait sanksi apa yang mungkin akan diterima oleh Anwar Usman jika ia terbukti melanggar etik, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie sempat mengatakan ada tiga opsi sanksi.
“Kalau di Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) itu kan jelas ada tiga macam (sanksi), teguran, peringatan, dan pemberhentian,” jelas Jimly pada wartawan setelah menggelar persidangan etik hari pertama di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa malam, 31 Oktober.
1. Sanksi Pemberhentian
Jimly menjelaskan, yang paling berat dari sanksi tersebut adalah sanksi pemberhentian. Sanksi pemberhentian terdiri dari pemberhentian tidak hormat, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian bukan sebagai anggota hakim konstitusi, namun sebagai ketua.
“Selain itu ada juga pemberhentian bukan sebagai anggota, tapi hanya diberhentikan sebagai ketua,” kata Jimly.
2. Sanksi Peringatan
Sedangkan peringatan juga memiliki variasi lebih dari satu, mulai dari peringatan yang tidak diuraikan, peringatan biasa, hingga sangat keras.
“Peringatan, ada yang tidak diuraikan, tapi kan variasinya bisa banyak. peringatan biasa, bisa juga peringatan keras, bisa juga peringatan sangat keras. Jadi, itu tidak ditentukan di dalam PMK, tapi variasinya mungkin,” tambah Jimly.
3. Sanksi Teguran
Sanksi etik yang bisa diberikan juga bisa berupa teguran yang terdiri dari teguran tertulis maupun lisan. Jimly mencontohkan, teguran yang disampaikan secara lisan bersamaan dengan penyampaian putusan sehingga tak membutuhkan surat khusus tertulis.
“Tapi bisa juga teguran dengan surat khusus. Surat khusus memberi teguran, tapi dilampirkan putusan. Jadi alhasil ada 3 (sanksi), tapi variannya bisa banyak. Jadi teguran, peringatan, pemberhentian. Variasinya tunggu saja nanti. Jadi, itu nanti kreativitas MKMK kira-kira ini baiknya bagaimana ini,” kata dia.
Akan tetapi, kata Jimly, jika para hakim konstitusi ternyata tidak terbukti melakukan pelanggaran seperti yang dilaporkan maka akan dilakukan rehabilitasi.
“Jadi kan sembilan (hakim) kena, dilaporkan semua, nih. Ya mungkin ada di antara sembilan (hakim) itu direhabilitasi. ‘Ini orang baik,’ nah, kita akan sebut itu,” tambah Jimly.
Jadwal Pembacaan Putusan MKMK
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sendiri akan membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lain terkait pengambilan Putusan 90/PUU-XXI/2023 pada hari ini, Selasa di Gedung I MK, Jakarta.
Baca juga:
- Wamenlu RI: Bulan Sabit Merah hingga Pemerintah Mesir Apresiasi Bantuan Kemanusiaan Indonesia untuk Gaza
- TikTok Diminta "Berupaya Maksimal" untuk Lawan Penyebaran Disinformasi oleh UE
- Sri Mulyani Tunggu Proses Audit BPKP untuk Pembayaran Tagihan Bulog Sebesar Rp16 Triliun
- Dituding Tidak Bayar Gaji Karyawan, Fuji Bela Diri
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjelaskan, putusan akan dibacakan sore dengan diawali sidang pleno.
"Nanti putusan dibacakan hari Selasa jam 4 sesudah jam 1 ada sidang pleno di (Gedung 1) MK," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 3 November 2023.
Itulah informasi terkait sanksi etik Anwar Usman. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.