'Jalani, Hadapi' Begitu Bisikan Rafael Alun ke Telinga Mario Dandy Saat Bertemu di Pengadilan Tipikor
JAKARTA - Eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) sempat membisiki putra bungsunya, Mario Dandy Satriyo, untuk tetap menjalani dan menghadapi.
Diduga, pernyataan itu berkaitan dengan sanksi pidana 12 tahun yang diterima Mario Dandy di kasus dugaan penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Momen Rafael Alun Trisambodo berbisik ke telinga Mario Dandy ketika keduanya berpelukan untuk melepas rasa rindu di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mario Dandy sedianya dihadirkan sebagai saksi untuk Rafael di kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Jalani, hadapi....," ujar Rafael membisiki Mario Dandy, Senin, 6 November.
Mario telihat sempat meneteskan air mata ketika dipeluk dan mendengar pernyataan tersebut. Kemesraan ayah dan anak itu hanya berlangsung kurang dari satu menit. Sebab, majelis halim saat itu langsung membuka persidangan.
Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013. Jumlahnya mencapai Rp16.644.806.137.
Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Hal tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rafael.
Baca juga:
Selain gratifikasi, Rafael bersama-sama Ernie juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416.