Bagikan:

JAKARTA - Mario Dandy Satrio mengaku tak mengetahui aset dan bisnis ayahnya, Rafael Alun Trisambodo. Mario mengklaim hanya tahu orangtuanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di bidang pajak.

Klaim itu disampaikan saat jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan Mario soal bisnis yang dijalani Rafael Alun seperti properti hingga konsultan pajak.

"Ngga tahu kalau itu," ujar Mario dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 6 Oktober.

Jaksa lalu mempertanyakan Mario soal yang diketahuinya soal kesibukan atau pekerjaan dari orangtuanya tersebut.

Lantas Mario menyebut yang diketahuinya bila sang ayah bekerja bertugas di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

"Saya tahunya bapak ke kantor pajak aja," sebutnya.

Pun saat jaksa menyinggung soal aset Rafael seperti rumah di beberapa lokasi dan bisnis kopi shop. Kala itu. Mario menyatakan tak mengetahuinya.

"Saya pernah dengar cuma gatau punya siapa. Spesifik seperti apa saya gatau," kata Mario.

Adapun, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013. Jumlahnya mencapai Rp16.644.806.137.

Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Hal tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rafael.

Selain gratifikasi, Rafael bersama-sama Ernie juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416.