Permohonan Dikabulkan, 2 Warga India Ucap Sumpah Setia Jadi WNI di Kemenkumham Sumut
JAKARTA - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil) Sumatera Utara (Sumut), Mhd Jahari Sitepu melaksanakan pengambilan sumpah dan janji setia dua warga India menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Keduanya adalah Ashutosh Kedia dan Shika Kedia. Sumpah setia jadi WNI dilakukan di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kemenkumham Sumut, Jumat 3 November.
"Selamat kepada saudara Ashutosh dan saudari Shika atas dikabulkan nya permohonan kewarganegaraan Indonesia," kata Jahari dalam sambutannya saat mengambil sumpah dua WNI tersebut.
Jahari mengingatkan keduanya jadilah WNI yang baik dan diharapkan dapat memberikan sumbangsih pikiran maupun tenaga dan upaya lain yang dapat memberikan kemajuan bagi bangsa dan negara Indonesia.
Selain itu, patuhi segala peraturan mengenai Undang-Undang dan Pancasila.
"Terhadap dua orang yang diambil sumpah sebelumnya adalah berkewarganegaraan India. Janji setia kewarganegaraan ini adalah tanggung jawab bersama yang harus diemban sebagai Warga Negara," ucapnya.
Baca juga:
- AMIN Janjikan Kemudahan Pendanaan Riset, Cak Imin: Mahasiswa dan Dosen Ne Seneng, Pak Rektor Tambah Sueneng
- Jangan Khawatir Sakit di IKN, 3 Rumah Sakit Bakal Berdiri di Ibu Kota RI Pengganti Jakarta
- KPU: Biaya Pilkada 2024 Bersumber dari APBD Daerah Masing-masing
- Dewas KPK Diminta Tak Istimewakan Firli Bahuri Terkait Dugaan Pertemuan dengan SYL
Kakanwil mengatakan sesuai pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia bahwa Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan kewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Setelah mengucapkan sumpah dan janji setia, maka selanjutnya yang bersangkutan diwajibkan menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian kepada Kantor Imigrasi dalam waktu paling lambat empat belas hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
"Salinan Keputusan Presiden tentang kewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia menjadi bukti sah Kewarganegaraan Republik Indonesia," kata Jahari.