KPK Bantah Penyidik Telantarkan Izin Penggeledahan di Kasus Suap Bansos dan Ekspor Benur

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya pelaporan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewan Pengawas terkait dugaan penelantaran surat izin penggeledahan dalam kasus suap benur atau benih lobster dan suap pengadaan bantuan sosial (bansos).

"Setelah kami cek benar ada laporan pengaduan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 11 Februari.

KPK mengaku tak masalah dengan adanya pelaporan yang disampaikan oleh MAKI. Ali juga menyebut pelaporan tersebut sebagai bagian dari peran masyarakat dalam mengawasi proses penanganan perkara.

Bila pun pemberitaan mengenai penggeledahan tak begitu ramai di media, kata dia, hal ini karena tiap proses penyidikan tak perlu disampaikan secara mendetail sebagai strategi penyidikan. 

Meski begitu, Ali membantah jika para penyidik di dua kasus yang menjerat mantan Menteri di Kabinet Indonesia Maju telah melakukan penelantaran. Sebab, KPK selalu menjalankan pengusutan kasus yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Namun demikian, perlu juga kami sampaikan bahwa kami memastikan segala proses penyelesaikan perkara oleh KPK selalu mengikuti aturan hukum yang berlaku," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan penyidik KPK yang menangani kasus suap yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Boyamin mengatakan pelaporan ini disampaikan melalui surel ke alamat pengaduan dewas@kpk.go.id pada Rabu, 10 Februari.

"Kami mengadukan penyidik perkara korupsi ekspor benur lobster Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan tersangka Edhy Prabowo dan kawan-kawan diduga menelantarkan izin penggeledahan yang telah diberikan oleh Dewas KPK dan hal ini diduga terjadi dalam penanganan perkara korupsi penyaluran sembako bansos Kemsos dengan tersangka Juliadi Batubara dan kawan-kawan," kata Boyamin.

Dugaan penelantaran izin penggeledahan ini, didasari oleh pemantauan yang dilakukannya dari pemberitaan media massa yang minim mewartakan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam dua kasus tersebut.

Padahal, Boyamin meyakini Dewan Pengawas KPK telah banyak memberikan izin penggeledahan dalam dua perkara tersebut. 

"Jika boleh menduga kami memperkirakan adanya puluhan izin penggeledahan pada dua perkara tersebut, namun hingga saat ini belum dilakukan kegiatan penggeledahan sebagaimana mestinya sehingga menjadikan perlambatan kemajuan penanganan perkara a quo," ujarnya.

Terkait pelaporan ini, Boyamin meminta kepada Dewan Pengawas KPK agar segera memanggil tim penyidik dalam kasus yang menjerat Juliari dan Edhy Prabowo tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan izin penggeledahan telah dijalankan.