PN Tangguhkan Sita Jaminan Rumah Eks Ketua DPRD Ternate

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Ternate mengeluarkan Penetapan Sita Jaminan terhadap gugatan perkara nomor 23/Pdt.G/2023/PN Tte dengan tergugat eks Ketua DPRD Ternate Merlisa dan ayahnya, Adam Marsaoly alias Opa.

"Kita telah agendakan melaksanakan sita jaminan namun dalam perjalanannya ke objek sini ada perintah dari Ketua PN Ternate Rommel F Tampubolon lewat telpon dimana tergugat mau melakukan penyelesaian dengan penggugat. Untuk itu pelaksanaan sita jaminan ini akan ditangguhkan hingga pukul 14.00 Wit," kata Juru Sita PN Ternate, Jefri Pratama dalam penyampaiannya saat tiba di objek Sita Jaminan, Jumat 27 Oktober, disitat Antara.

Dia menyebut, kasus itu sebelumnya digugat oleh Edi Susanto dan istrinya, Azmy Farika. Salah satu kontraktor di Kota Ternate, Kamis 26 Oktober kemarin.

Sedangkan, pelaksanaan sita jaminan dengan Nomor : 2739 /PAN.PN.W28-U2/ HK2.4/X/2023 tertanggal 20 Oktober 2023 atas tiga objek bangunan beserta rumah yang ditempati para tergugat berlokasi di Jl. Batu Angus RT 002/RW 001, Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, ini berdasarkan penetapan ketua majelis hakim PN Ternate Nomor :23/CB/Pdt.G/2023/PN Tte tertanggal 3 Oktober 2023.

Berdasarkan pantauan di lokasi objek sita jaminan, Juru sita PN Ternate beserta saksi mendatangi objek sitaan sesuai agenda pelaksanaan sita sekitar pukul 09.00 WIT.

Namun proses peletakan sita terhadap objek sita jaminan belum terlaksana disebabkan pihak tergugat secara mendadak menemui majelis hakim di Kantor PN Ternate untuk meminta penangguhan.

Humas PN Ternate, Kadar Nooh saat dikonfirmasi membenarkan adanya agenda pelaksanaan sita jaminan tersebut oleh PN Ternate. Akan tetapi pelaksanaan sita belum sempat dilakukan karena adanya upaya yang mau ditempuh oleh para pihak yang berperkara dalam hal ini tergugat dan penggugat.

Kadar mengatakan, perkara tersebut masih berjalan hingga adanya putusan dari majelis hakim. Putusan perdamaian antara kedua bela pihak dimungkinkan dapat terlaksana jika ada kesepakatan perdamaian.

Jika nantinya terlaksana, baru dimintakan atau dimohonkan kepada majelis hakim untuk dituangkan dalam bentuk putusan perdamaian.

"Jadi mereka nanti bertemu lalu apa-apa yang disepakati kemudian diserahkan ke majelis hakim dibacakan di dalam putusan," ujarnya.

"Jika kedua bela pihak bersepakat untuk berdamai pihak pengadilan akan fasilitasi," tandasnya.