Mengenal Tugas Juru Sita di Pengadilan, Apa Saja Wewenangnya?
Ilustrasi pengadilan (Freepik)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Seorang Juru Sita yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditangkap atas dugaan kasus suap. Kasus ini telah mencoreng nama PN Jakbar sebagai instansi yang menangani kasus hukum. Lantas apa tugas Juru Sita di pengadilan?

Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) menangkap secara OTT Juru Sita berinisial S di PN Jakbar. Juru Sita tersebut dibekuk saat hendak menerima suap dan saat ini sedang diperiksa secara intensif. 

Yulisar Humas PN Jakarta membenarkan adanya dugaan korupsi suap Juru Sita senior dalam penanganan perkara. Namun ia belum menjelaskan secara detail berapa nominal suap yang diterima oleh Juru Sita tersebut. Apa saja tugas Juru Sita di pengadilan?

Tugas Juru Sita di Pengadilan

Juru Sita adalah petugas yang bekerja membantu kelancaran pelaksanaan persidangan di Pengadilan. Juru Sita juga berperan sebagai penegak upaya paksa yang bertanggungjawab kepada dan berada di bawah koordinasi Panitera. 

Juru Sita memiliki peran penting sebagai salah satu pelaksana tugas keperkaraan di pengadilan. Di instansi pengadilan, Juru Sita lebih banyak bertugas di lapangan. Berdasarkan Pasal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, juru sita dan juru sita pengganti haruslah berstatus sebagai pegawai negeri. 

Dalam menjalankan tugasnya, Juru Sita harus mematuhi kode etik yang berlaku. Ketentuan mengenai kode etik Juru Sita termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Berikut ini tugas utama Juru Sita/Juru Sita pengganti di pengadilan:

  1. Melaksanakan perintah  yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Sidang dan Panitera.
  2. Melakukan pemanggilan, menyampaikan pengumuman, tegoran, protes-protes, dan pemberitahuan putusan Pengadilan menurut cara cara berdasarkan ketentuan Undang Undang.
  3. Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri dan dengan teliti melihat lakasi batas batas tanah yang disita beserta surat suratnya yang syah apabila menyita tanah.
  4. Membuat berita acara penyitaan yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, antara lain kepada BPN setempat bila terjadi penyitaan sebidang tanah (PP 10/1961 jo pasal 198-199 HIR).
  5. Melakukan penawaran pembayaran uang titipan fihak ketiga serta membuat berita acaranya.
  6. Melaksanakan tugasnya di wilayah Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

Demikianlah informasi mengenai tugas Juru Sita di pengadilan. Seorang Juru Sita harus bertugas melayani masyarakat yang membutuhkan bantuan pengadilan. Juru Sita juga tidak boleh memihak kepada salah satu pihak dalam perkara. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.