Kabar Pertemuan Firli Bahuri-SYL di Rumah Sewaan Kertanegara, Polda Metro Masih ‘Rahasiakan’
JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak merespons kabar yang menyebut Ketua KPK Firli Bahuri sempat bertemu dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL di rumah sewaan yang berada di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan.
Menurutnya kabar itu sudah masuk materi penyidikan yang saat ini sedang diusut dan dibuktikan.
"Ya itu materi penyidikan ya. Tapi yang jelas upaya penyidikan yang dilakukan tim penyidik gabungan itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan tim penyidik gabungan," ujar Ade kepada wartawan, Jumat, 27 Oktober.
Terkait penggeledahan di Kertanegara, penyidik menyita sejumlah alat bukti pada Kamis, 26 Oktober.
Namun tak disampaikan secara detail apa saja yang disita dari rumah tersebut.
"Ada beberapa barang bukti yang kita lakukan penyitaan di spot penggeledahan rumah Kertanegara nomor 46," sebutnya
Hasil penggeledahan sudah dikoordinasikan dengan tim asistensi dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
"Jadi hasil penggeledahan yang kita lakukan kemarin sudah kita konsolidasikan tadi malam," ungkapnya.
Nantinya, bukti yang didapat akan membuat terang kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Termasuk, untuk menentukan sosok tersangka.
"Dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," kata Ade.
Baca juga:
- Yenny Wahid dan Barisan Kader Gus Dur Dukung Ganjar-Mahfud MD di Pilpres 2024
- Survei PUSAD UMSurabaya: Prabowo-Gibran Ungguli Ganjar-Mahfud di Ceruk Pemilih Muda Jatim
- Usut Kasus Pemerasan SYL, Polda Metro Bakal Periksa Beberapa Pegawai KPK Pekan Depan
- Usai Geledah 2 Rumah, Polda Metro Bakal Periksa Firli Bahuri Lagi
Rangkaian kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi yang dilakukan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo bermula ketika Polda Metro Jaya menerima dumas pada 12 Agustus 2023.
Dengan adanya aduan itu, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengumpulkan keterangan dengan dasar surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang diterbitkan pada Selasa, 15 Agustus 2023.
Tak berselang lama, penyelidik menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus. Di tahap ini, sejumlah saksi diperiksa, salah satunya SYL.
Setelah penyelidikan rampung dilakukan, penyidik melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, ditemukan unsur pidana sehingga status kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Hingga, 27 Oktober, Polda Metro Jaya telah memeriksa 55 saksi. Beberapa di antaranya, sopir dan ajudan pribadi SYL, Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 Mochammad Jasin.
Ikut diperiksa Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang, Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Tomi Murtomo, Aide de Camp (ADC) atau ajudan Ketua KPK Kevin Egananta, dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar yang juga merupakan suami keponakan SYL.