Komisi II DPR Batalkan Pembahasan RUU Pemilu
JAKARTA - Komisi II DPR sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang merevisi ketentuan undang-undang kepemiluan sebelumnya.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut keputusan pembatalan RUU Pemilu ini disepakati juga oleh pimpinan setiap fraksi partai di parlemen.
"Dengan meluhat perkembangan dari masing-masing parpol terkahir terkahir ini, kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini (RUU Pemilu)," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Februari.
Doli menjelaskan, keputusan dari Komisi II DPR RI ini akan disampaikan kepada pimpinan DPR. Selanjutnya, akan dibahas oleh Badan Musyawarah dan Badan Legislatif DPR. Dalam pembahasan ini, tiap fraksi akan mengemukakan pendapatnya mengenai RUU Pemilu.
"Bamus memutuskannya seperti apa, itu kan pandangan resmi dari fraksi masing masing di DPR kemudian diserahkan di Baleg. Kemudian, nanti mau dibicarakan dengan pemerintah tentang list prolegnas (program legislasi nasional)," jelas dia.
Soal wacana mengeluarkan revisi UU tentang Pemilu dari daftar prolegnas prioritas di tahun 2021, ia berkata keputusan tersebut diambil melalui alat kelengkapan dewan lainnya, dalam hal ini Badan Legislasi DPR.
"Apakah tadi pertanyaannya mau didrop atau tidak itu kan kewenangannya ada di instansi yang lain," ungkapnya.
Baca juga:
- Berubah Sikap soal UU Pemilu, NasDem Kini Tolak Revisi dan Dukung Pilkada 2024 karena Perintah Surya Paloh
- PKS Berkukuh Tolak Pilkada 2024, Khawatir Potensi Korban Jiwa Petugas Lebih Besar Dibanding Pemilu 2019
- Ketika Partai Koalisi Ikut Pemerintah Ingin Pilkada 2024, yang Merugi adalah Rakyat dan KPU
- Golkar Tiba-tiba Ubah Sikap Ingin RUU Pemilu Ditunda, Ikuti Kemauan Pemerintah
Sebagai informasi, tanggal 26 November 2020, DPR RI membuat draf usulan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu). RUU ini, jika disahkan, akan merevisi undang-undang kepemiluan yang telah ada.
Salah satu ketentuan yang termuat dalam RUU Pemilu adalah menormalisasi jadwal pilkada. Dari Pilkada 2017 dilanjutkan ke tahun 2022 dan Pilkada 2018 dilanjutkan ke 2023. RUU ini merevisi ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur bahwa pilkada selanjutnya diserentakkan tahun 2024.
Awalnya, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang memberi catatan bahwa sebenarnya mereka menginginkan pilkada digelar tahun 2024.
Kemudian, dikabarkan Presiden Joko Widodo melakukan diskusi dengan para pimpinan partai politik, yang salah satunya membahas soal penyelenggaraan pilkada. Sampai akhirnya, Komisi II DPR RI menyatakan akan membatalkan pembahasan RUU Pemilu.