Polisi Telusuri Dugaan Pidana Pemalsuan Surat Crazy Rich PIK, Helena Lim
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) tengah menyelidiki kasus dugaan pemalsuan surat sebagai penerima vaksin COVID-19 tahap pertama atas nama Helena Lim.
Nama Crazy Rich PIK yang juga selebgram ini heboh saat memposting dirinya tengah menerima vaksin COVID tahap pertama. Padahal sesuai aturan, tahap pertama vaksin diperuntukan untuk tenaga kesehatan.
"Saat ini masih diselidiki. Saat ini baru wawancara awal," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi dilansir Antara, Jakarta, Rabu, 10 Februari.
Helena Lim disuntik vaksin tahap pertama di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat, beberapa hari lalu.
Baca juga:
- Helena 'Crazy Rich PIK' Lim Pernah Bikin Acara Ultah, Undang Yuni Shara dan Iis Dahlia
- Ini Penjelasan Apotek Bumi Kebon Jeruk soal 'Crazy Rich PIK' Helena Lim Divaksin COVID-19
- Profil Helena Lim, Crazy Rich PIK yang Dapat Vaksin COVID-19 Tahap Pertama
- Selebgram Helena Lim Divaksinasi COVID-19 Duluan, Kemenkes Sebut Pemilik Apotek Tak Masuk Prioritas
Arsya mengatakan pihaknya telah memberikan surat undangan klarifikasi kepada pihak Puskesmas Kebon Jeruk dan pemilik Apotek Bumi Kebon Jeruk, yang mengeluarkan surat untuk Helena Lim.
Diharapkan, kedua pihak datang memberikan klarifikasi masalah tersebut sehingga Polres Jakbar mendapatkan gambaran mengenai adanya unsur tindak pidana atau tidak. Kedua pihak itu, kata Arsya, dijadwalkan melakukan klarifikasi pada Senin, 15 Februari pagi.
"Ya, ini kita lagi pelajari ada atau tidaknya tindak pidana terkait dengan proses, sehingga seseorang yang diduga bukan tenaga kesehatan mendapatkan vaksin," ujar Arsya.