Pria di Ciamis Nekat Bunuh Kekasih yang Berstatus Istri Orang Lain
CIAMIS - Seorang pria di Ciamis, Jawa Barat membunuh kekasihnya sendiri yang masih berstatus istri orang. Ironisnya, pelaku yang diketahui bernama David Darmawan (33) sebelumnya melaporkan korban tewas akibat gantung diri di sebuah kios buah-buahan.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan polisi terungkap korban yang diketahui bernama Herlina (32) tewas akibat dibunuh pelaku dengan menggunakan tali rafia.
David merupakan warga Rokan Hilir, Riau yang tinggal di Kota Banjar. Ia nekat membunuh korban akibat cemburu karena sang korban tak kunjung menyelesaikan hubungan dengan suaminya.
Sebelumnya, David mengklaim menemukan Herlina meninggal dunia di sebuah kios buah miliknya di wilayah Cisaga, Kabupaten Ciamis, pada Jumat lalu. David melaporkan korban meninggal akibat gantung diri.
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, setelah polisi melakukan penyelidikan, terungkap fakta korban dibunuh kekasihnya sendiri. Dari hasil pemeriksaan korban ditemukan luka lebam di bagian lengan kanan dan leher akibat jeratan tali rafia.
"Setelah kami melakukan penyelidikan, ternyata hasilnya ada kejanggalan antara fakta di TKP dan laporan. Kami menyimpulkan bahwa korban berinisial H ini meninggal karena dianiaya pelaku yang merupakan kekasihnya sendiri," kata AKBP Tony Prasetyo, Minggu 22 Oktober.
Sebelum kasus ini terungkap, David berdalih adanya cekcok melalui handphone dengan korban. Pelaku kemudian mendatangi tempat kejadian di sebuah kios buah milik korban di wilayah Cisaga, Ciamis. Saat itu, David mengklaim menemukan korban sudah meninggal dunia.
"Kronologinya jadi pelaku ini mengaku menemukan korban sudah meninggal dunia akibat bunuh diri. Hal yang sama juga disampaikan pelaku saat melaporkan kejadian tersebut bahwasannya korban meninggal gantung diri," ujarnya.
Baca juga:
Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit ponsel, pakaian korban, dan tali rafia yang digunakan tersangka untuk menjerat leher korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka David dijebloskan ke jeruji sel Mapolres Ciamis. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.