Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi di Kementan, Donal Fariz: Saya Bukan Kuasa Hukum SYL

JAKARTA - Pengacara Donal Fariz mengaku hanya diperiksa selama 50 menit sebagai saksi dugaan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Sebab, dia bukan salah satu kuasa hukum yang menangani kasus ini.

“Karena saya bukan kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo sehingga materi pertanyaan ke saya hanya 12 pertanyaan dan hanya 50 menit saja,” kata Donal kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Oktober.

“Saya bukan kuasa hukum di tingkat penyelidikan maupun di tingkat penyidikan,” sambungnya.

Bukan hanya itu, Donal juga mengaku ditanya alasan tak jadi kuasa hukum Syahrul oleh penyidik KPK. Dia kemudian menjawab ini merupakan penilaian pribadinya.

“Saya tentu menghargai pilihan rekan-rekan tetapi juga secara profesional memilih untuk tidak memegang kasus ini baik di tingkat penyelidikan maupun penyidikan. Jadi 12 pertanyaaan selama 50 menit seperti itu,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK memanggil Donal Fariz dan tiga saksi lainnya. Mereka adalah ajudan Syahrul, Panji Harjanto dan supirnya, Hartoyo alias Heri serta Sesditjen Sarana dan Prasarana Pertanian Kementan Hermanto.

Adapun SYL disebut KPK memeras pegawainya dengan mewajibkan membayar uang setoran setiap bulan dengan bantuan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Nominalnya yang dipatok Syahrul dan harus disetorkan pegawai eselon I-II berkisar 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.

Uang yang dikumpulkan diyakini bukan hanya berasal realisasi anggaran Kementan digelembungkan atau mark-up melainkan dari vendor yang mengerjakan proyek. Pemberian uang dilakukan secara tunai, transfer maupun barang.

KPK kemudian menduga uang yang diterima Syahrul digunakan untuk berbagai kepentingan pribadinya. Mulai dari umrah bersama pegawai Kementan lainnya, membeli mobil, memperbaiki rumah hingga mengalir ke Partai NasDem dengan nilai hingga miliaran rupiah.