Hindari Penyintas Gempa dari Penipuan Kontraktor, BPBD Cianjur Perketat Pencairan Bantuan dari Pusat
CIANJUR - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memperketat pencairan uang bantuan stimulan pembangunan rumah tahap IV dari pemerintah pusat.
Hal ini dilakukan untuk menghindari penyintas gempa menjadi korban penipuan aplikator atau kontraktor.
Kepala Bidang Rehab Konstruksi BPBD Kabupaten Cianjur Nurzein mengatakan, proses pencairan bantuan gempa bumi lebih diperketat melalui sejumlah tahapan sebagai syarat, di mana sebelum pencairan ke bank akan kembali dilakukan verifikasi oleh petugas BPBD.
"Setelah lengkap datanya baru bisa dibawa ke bank untuk kemudian dilakukan verifikasi ulang oleh tim BPBD dan dicairkan, sebelumnya tim teknis melakukan validasi langsung ke lapangan melibatkan sejumlah unsur, seperti bhabinkamtibmas, babinsa, Dinas Pemukiman dan pihak desa," katanya di Cianjur, dilansir dari Antara, Jumat, 20 Oktober.
Persyaratan pembangunan rumah tahan gempa yang dikerjakan aplikator atau kontraktor harus sudah selesai 100 persen dengan menyesuaikan rancangan anggaran belanja (RAB) yang direkomendasikan pejabat pembuat komitmen (PPK).
Persyaratan dari kontraktor seluruhnya dibawa ke Kantor BPBD Cianjur untuk diverifikasi ulang beserta dengan penyintas pemilik rumah yang tidak diwakilkan guna menghindari kecurangan dan penipuan yang dapat menimpa penerima manfaat.
"Jadi kita mulai dari sekarang akan menyertakan orang yang akan melakukan pencairan untuk datang ke BPBD bukan hanya berkasnya," kata Tedi.
Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan maraknya rumah tahan gempa yang dibangun pihak ketiga tidak tuntas dilakukan karena permainan aplikator atau kontraktor yang memanipulasi data dan membawa kabur uang stimulan milik penyintas.
Oleh karena itu, pola pencairan uang stimulan bantuan kembali rumah penyintas gempa Cianjur lebih diperketat, terutama yang menggunakan jasa aplikator atau pihak ketiga yang sudah tuntas melakukan pembangunan dan pemberkasan harus didampingi pemilik rumah.
Baca juga:
- KKB Serang Pekerja Proyek Puskesmas di Puncak Papua, Satu Orang Tewas
- Komnas HAM Minta Kapolda Tindak Tegas Pembunuh 2 Perempuan di Dekai yang Diduga KKB
- Edward Hutahaean Mengaku Punya Kenalan Jaksa Bisa Kondisikan Kasus BTS 4G, Kejagung: Kalaupun Ada, Tindak Tegas
- Kejagung Pastikan BPK Bakal Diperiksa Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
"Tidak ada aplikator yang dapat mencairkan uang bantuan stimulan pembangunan rumah warga penyintas secara sepihak meski sudah menuntaskan pekerjaan, harus didampingi pemilik atau penerima manfaat," katanya.