Edward Hutahaean Mengaku Punya Kenalan Jaksa Bisa Kondisikan Kasus BTS 4G, Kejagung: Kalaupun Ada, Tindak Tegas
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menindak tegas jaksa yang terlibat dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.

Pernyataan itu menanggapi informasi yang terungkap dalam persidangan soal Edward Hutahaean mengaku memiliki kenalan di kejaksaan dan dapat 'mengamankan' kasus BTS 4G.

"Saya pastikan, saya yakinkan, kalaupun ada, perintah Pak Jaksa Agung tegas, akan dilakukan penindakan, kalaupun ada," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin, 16 Oktober.

Menurutnya, semua informasi yang muncul di perisedangan akan dijadikan bahan pendalaman oleh penyidik. Termasuk, soal Edward Hutahaean yang disebut sempat menujukan foto pejabat kejaksaan.

"Semua informasi yang terungkap di persidang tentu Jadi bahan temen-teman penyidik untuk dilakukan penelusuran," sebutnya.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengimbau kepada masyarakat yang berperkara tak percaya dengan pihak-pihak yang mengklaim dapat mengondisikan suatu kasus.

Kejaksaan akan tetap memproses suatu perkara sesuai dengan aturan. Tujuannya, agar keadilan dapat dirasakan seluruh masyarakat Indonesia.

"Saya imbau untuk tidak percaya pada siapapun yang mengaku bisa mengurus penanganan perkara yang sedang ditangani kejaksaan," kata Kuntadi.