Tilang Uji Emisi Jakarta Berlaku Kembali 1 November, PKS Minta Denda Sepeda Motor Hanya Rp100 Ribu
JAKARTA - Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta M. Taufik Zoelkifli mempersilakan Pemprov DKI dan kepolisian untuk kembali menerapkan tilang uji emisi di Ibu Kota.
Namun, Taufik memandang perlu ada keringanan denda tilang bagi sepeda motor yang tak lulus uji emisi. Sepeda motor yang ditilang disarankan hanya didenda Rp100 ribu.
"Sebagai penegakan hukum perlu diberikan sanksi tilang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Tapi untuk sepeda motor jangan Rp250 ribu. Cukup Rp100 ribu saja," kata Taufik kepada wartawan, Selasa, 17 Oktober.
Menurut Taufik, besaran denda sebesar Rp250 ribu merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan cukup memberatkan pengguna sepeda motor.
"Pada umumnya pengendara motor adalah warga menengah ke bawah. Jadi 250 ribu itu terlalu berat," ucap Taufik.
Namun yang jelas, Taufik menekankan penilangan bagi kendaraan yang melanggar ketentuan tetap harus ada. "Untuk urusan polusi udara, semua golongan warga harus peduli. Jadi para pengendara motor pun mesti diberi sanksi jika kendaraannya tidak lulus uji emisi," tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo menyebut tilang bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi yang kembali berlaku telah disepakati bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
"Kami juga berkoordinasi dengan rekan-rekan dari Polda Metro Jaya, dengan Pak Dirlantas, per 1 November kita akan kembali melaksanakan tilang terhadap pelanggaran uji emisi," kata Syafrin kepada wartawan, Minggu, 8 Oktober.
Mulanya, tilang uji emisi telah dijalankan sejak 1 September 2023. Namun, pelaksanaanya hanya dilakukan pada sepekan pertama dan Polda Metro memutuskan untuk menghentikannya.
Syafrin mengaku, tilang uji emisi sempat distop sementara untuk memberikan kesempatan masyarakat untuk menjalani uji emisi demi mengendalikan polusi udara di Jakarta.
Berdasarkan data hingga 6 Oktober 2023, tercatat 1.120.672 kendaraan roda empat dan 119.792 kendaraan roda dua telah melakukan uji emisi. Dari penambahan jumlah kendaraan yang uji emisi, Syafrin menyebut tilang uji emisi sudah efektif dilakukan.
Baca juga:
- Tilang Uji Emisi di Jakarta Disetop Lalu Diterapkan Lagi, DPRD Nilai Akibat Kurang Kajian
- Tolak Tilang Uji Emisi di Jakarta Kembali Berlaku, PDIP: Tak Selesaikan Persoalan
- 121 Lokasi Parkir Mahal Disediakan Pemprov DKI untuk Mobil Tak Lulus Uji Emisi dan Berlaku Bulan Ini
- Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak, Yusril: Dugaan MK Sebagai Mahkamah Keluarga Tak Terbukti
"Pertimbangnnya kan sosialisasi sudah masif dilakukan, uji emisi gratis juga sudah masif, dan terjadi peningkatan jumlah kendaraan yang diuji itu signifikan," ungkap Syafrin.
"Artinya, secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi. Sehingga pada saat kita melakukan penilangan, itu populasi sudah sepenuhnya melakukan uji emisi," lanjutnya.