Polisi Tetapkan Tersangka Penyerobotan Lahan Milik Pengusaha di Kota Semarang

SEMARANG - Polrestabes Semarang menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan tanah milik seorang pengusaha Daniel Budi Setiawan di Ibu Kota Jawa Tengah tersebut.

"Benar sudah ada penetapan tersangka dengan inisial S," kata Kanit Harta dan Benda Satreskrim Polrestabes Semarang Iptu Raditya Triatmaji dilansir ANTARA, Senin, 16 Oktober.

Menurut dia, perkara tersebut bermula dari laporan Daniel Budi Setiawan tentang adanya sebagian lahan yang berada di wilayah Genuksari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, yang ternyata sudah beralih kepemilikan.

Tanah tersebut, lanjut dia, ternyata sudah berpindah kepemilikan ke tersangka S.

S sendiri, lanjut dia, dijerat dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 51 tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin atau Pasal 389 KUHP tentang penyerobotan tanah.

Raditya juga mengetahui tentang adanya gugatan perdata yang dilayangkan oleh S terhadap Daniel Budi Setiawan di PN Semarang berkaitan kepemilikan tanah tersebut.

Menurut dia, penyidik masih menunggu hasil putusan gugatan perdata tersebut sebelum melakukan penyidikan lebih lanjut dalam perkara dugaan penyerobotan tanah itu.

Sementara kuasa hukum Daniel Budi Setiawan, Sandy Cristanto, mengatakan, kliennya melapor ke polisi karena tidak bisa menguasai tanah seluas 3.141 meter persegi tersebut.

Padahal, menurut dia, Daniel Budi Setiawan sudah memiliki tanah tersebut sejak 1983.

Namun, lanjut dia, tiba-tiba sebagian tanah dikuasai oleh S.yang merupakan tetangga di lahan miliknya itu.

Sandy mengatakan kliennya siap menghadapi gugatan S di PN Semarang.

"Kami memiliki bukti kalau sertifikat tanah tersebut sudah dimiliki lebih dahulu dibanding klaim dari S," katanya.

Sementara Michael Deo, kuasa hukum S, usai sidang di PN Semarang, mengatakan, gugatan dilayangkan kepada Daniel Budi Setiawan karena adanya kesalahan dalam penulisan luasan tanah tersebut.

"Tergugat ini menyatakan memiliki sertifikat letter C dengan luas 5.724 meter persegi, ini yang kami mintakan ke pengadilan agar dibetulkan, karena luasan sesungguhnya hanya 2.080 meter persegi," katanya.

Deo juga mengklaim kliennya memiliki bukti kepemilikan dan riwayat pembelian tanah letter C tersebut.

Gugatan perdata ini merupakan bagian dari upaya membuktikan adanya kesalahan administrasi sehingga jangan langsung membawa perkara ini ke ranah pidana.