Bagikan:

JAKARTA - Pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang bakal mencermati peluang pengajuan praperadilan terkait kasus yang menjerat kliennya. Pemilik PT Duta Palma Group ini jadi tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan di Riau.

"(Upaya praperadilan, red) nanti akan kami cermati," kata Juniver kepada wartawan di kompleks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 15 Agustus.

Juniver memastikan kliennya kooperatif dan akan mengikuti semua proses hukum yang berjalan. Dia juga membantah kliennya kabur.

Bahkan, Juniver mengatakan Surya kini suka rela datang ke Tanah Air meski sedang menjalani perawatan kesehatan.

"Info soal kabur tidak benar. Terbukti setelah dipanggil dan menerima panggilan, dia berkoordinasi dengan kami. Kemudian kami imbau kepada beliau untuk hadir membela diri," tegasnya.

"Sekali lagi dengan kehadiran ini membuktikan klien kami sangat kooperatif dan nantinya akan mengikuti semua proses (hukum, red)," sambung Juniver.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma Group sebagai tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau. Dia ditetapkan bersama tersangka lainnya, Raja Thamsir Rahman yang merupakan mantan Bupati Indragiri Hulu.

Sementara di KPK, Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Surya sebenarnya sudah mangkir beberapa dari pemeriksaan Kejaksaan Agung. Baru pada hari ini, Senin, 15 Agustus dia hadir di Tanah Air.

Pengusaha ini kembali ke Tanah Air dengan menumpang pesawat China Airlines CI 761 rute Taipei menuju ke Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.