TPN Ganjar Nilai MK Lampaui Kewenangannya Usai Ketuk Syarat Capres-Cawapres

JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah melampaui kewenangannya. Lembaga itu dianggap hanya berhak menyatakan apakah perundangan yang ada bertentangan dengan konstitusi atau tidak.

Hal ini disampaikan Juru Bicara TPN GP Cyril Raoul Hakim atau Chico Hakim menanggapi putusan MK dengan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meminta syarat pencalonan capres dan cawapres menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Ketika MK mengambil materi muatan baru yang tidak tercantum dalam materi pokok undang-undang yang diuji yaitu ketentuan baru pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah maka MK melampaui kewenangannya sebagai institusi negara,” kata Chico dalam konferensi pers di Media Center TPN GP, Menteng, Jakarta Pusat.

Selain itu, Chico juga menilai keputusan MK meski bersifat final dan mengikat tidak memiliki fungsi legislasi. “Maka apa yang diputuskan tidak otomatis menjadi hukum,” tegasnya.

“DPR maupun pemerintah bersama harus merevisi UU Pemilu sesuai putusan MK,” sambung kader PDIP itu.

Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia capres-cawapres berusia minimal 40 tahun yang diajukan oleh seorang mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Almas meminta MK mengubah syarat pencalonan capres dan cawapres menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di ruang sidang gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober.

Dalam konklusinya, pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pemohonan a quo. Kemudian, permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, "berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," papar Anwar Usman.

"Sehingga, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," lanjutnya.