Kejagung Tahan Sadikin, Penerima Saweran Proyek BTS 4G Rp40 Miliar yang Diduga Dialirkan ke BPK
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan menahanan Sadikin Rusli usai ditetapkan sebagai tersangka di kasus tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Sadikin Rusli merupakan penerima saweran dalam proyek BTS 4G yang disebut dialirkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Direktur Penyidikan Jampidus Kejagung, Kuntadi kepada wartawan, Senin, 16 Oktober.
Penahanan terhadap Sadikin Rusli terhitung sejak 15 Oktober 2023 hingga 3 November 2023.
Penahanan terhadap Sadikin ini bermula saat penyidik melakukan upaya paksa untuk mendapat keterangannya. Sebab, Sadikin tak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Hal itu kami lakukan mengingat setelah mencermati pengembangan hasil penyidikan dan dinamika yang terjadi di persidangan, setelah kami pastikan bahwa keterangan keterangan tersebut relevan dan upaya-upaya mencari alat bukti lain juga mulai kami temukan," ungkapnya.
"Pemanggilan-pemanggilan terhadap yang bersangkutan tidak juga dihadiri. Maka untuk percepatan penanganan perkara, kami lakukan upaya paksa," sambung Kuntadi.
Baca juga:
- MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Gibran Tak Bisa Dampingi Prabowo di Pilpres
- MK Tolak Gugatan PSI soal Batas Usia Capres-Cawapres, Batas Usia Tetap 40 Tahun
- Hakim: MK Tidak Dapat Menentukan Batas Usia Minimal Bagi Capres-Cawapres, Kewenangan di DPR
- Sidang MK Batas Usia Cawapres: Mengingat Lagi Janji Gibran Ikut Megawati
Hingga akhirnya, Sadikin diamankan di Surabaya, Sabtu, 14 Oktober. Langkah pemeriksaan langsung dilakukan di Kejaksaan Tinggi Surabaya.
Hasilnya, ditemukan dugaan perbuataan hukum. Sehingga, Sadikin ditetapkan tersangka dan ditahan.
"Sehingga peristiwanya bisa dapat ditarik kesimpulan terdapat cukup alat bukti sehingga saudara SDK ini segera kita tetapkan tersangka," kata Kuntadi.
Dalam perkara ini, Sadikin Rusli diduga melanggar ketentuan pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.