Spektakuler! Bermula dari 25 Gram Sabu, Polresta Depok Berhasil Lacak Jejaring Narkoba dan Sita 302 Kg Sabu
JAKARTA - Polresta Depok berhasil mengungkap jaringan narkotika dengan barang bukti ratusan kilogram sabu. Terungkapnya jaringan ini berawal hanya dari pengembangan perkara puluhan gram sabu.
"Kasus ini bermula dari pengungkapan dan penangkapan 6 orang tersangka dari lima laporan polisi, dengan barang bukti 25 gram sabu," ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kepada wartawan, Selasa, 9 Februari.
Dari penangkapan awal itu langsung dikembangkan ke beberapa wilayah. Hingga akhirnya tertangkap empat orang dengan barang bukti 302 kilogram sabu.
"Kapolres Depok dan Kasat Narkoba Depok yang telah melakukan pengungkapan kasus narkoba yang spektakuler, jumlahnya cukup fantastis ada 258 kilogran sabu," kata dia.
Fadil menjelanjutkan, pengembangan perkara ini bermuka ketika polisi mendapat informasi perihal asal-usul sabu di daerah Padang, Sumatera Barat. Petugas lalu berangkat untuk melakukan penyelidikan.
Baca juga:
- Siap Menikah dengan Gadis Turki, Ridho Rhoma Justru Tertangkap Narkoba
- Polisi Tangkap Kaki Tangan Bandar Narkoba ‘Man Batak’
- Kasat Narkoba Pematangsiantar Dicopot Gara-gara Viral Video Dugem, Kapolda Sumut Tunjuk Penggantinya
- Kasat Narkoba Pematangsiantar Negatif Narkoba, Polda Sumut Jelaskan Awal Mula Video di Karaoke yang Viral
Dalam proses penyelidikan, informasi ini terbukti. Polisi menangkap pelaku berinisial EM dengan barang bukti sabu seberat 44 kilogram.
"Keterangan EM barang tersebut diambil di parkiran rumah sakit," beber Fadil.
Tak sampai disitu, polisi kembali mengembangkannya hingga ke Pekanbaru, Riau. Di sana polisi menyita ratusan kilogran sabu dan mengamankan tiga tersangka yakni, Junaedi, Zulkarnain, dan Eko Saputro.
"Dengan ditangkapnya pelaku di kota Pekanbaru, Riau dan berhasil diamankan barang bukti sebanyak 258 kilogram sabu yang sebelumnya pengembangan dari pengungkapan di Kota Padang dengan barang bukti sabu sebanyak 44 kilogram. Maka keseluruhan ungkap dari jaringan ini sebanyak 302 kilogram sabu," kata dia.
Meski telah mengungkap jaringan yang cukup besar, polisi masih melakukan pengembangan. Sebab, masih ada beberapa orang yang buron.
Sementara, untuk empat orang yang sudah ditangkap dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman mati.