Pendapatan Daerah Minim, Pemprov DKI Bakal Evaluasi Penggratisan PBB NJOP Rumah di Bawah Rp2 Miliar Era Anies
JAKARTA - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menyebut pihakya akan mengevaluasi kebijakan penggratisan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.
Kebijakan penggratisan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar ini diberlakukan sejak Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Agustus 2022 lalu.
Lusiana menyebut, rencananya Pemprov DKI akan kembali menagih PBB pada wajib pajak yang memiliki rumah lebih dari satu, meskipun nilainya di bawah Rp2 miliar.
Hal ini diungkapkan Lusiana dalam pembahasan rancangan APBD tahun anggaran 2024 bersama DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 10 Oktober.
“Misalnya ada orang punya tanah lima tempat, nilainya dibawah Rp2 miliar semua gratis semua, padahal kan dia kaya. Tapi kalau yang dia tinggalin gak apa gratis,” ungkap Lusiana dikutip pada Rabu, 11 Oktober.
Lusiana menuturkan, evaluasi insentif penggratisan PBB dengan NJOP di bawah Rp2 miliar ini menjadi upaya untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD). Mengingat, realisasi pendapatan daerah pada APBD 2023 masih minim dan belum mencapai target awal.
"Sekarang orang punya tanah senilai Rp2 miliar semua bebas pajak. Nah, ke depannya, supaya berkeadilan maka yang ditempatin saja yang dapat pembebasan pajak," urai dia.
Kemudian, Lusiana mengungkapkan pihaknya juga akan melakukan pendataan ulang terhadap objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk meningkatkan pajak daerah.
“Data sensus akan tetap kita cleansing. Misalnya dulu waktu sebelum sensus itu tanah kosong, ternyata setelah di sensus ada rumahnya, ada bangunannya, otomatis pajak bisa nambah,” tutur Lusiana.
Sebagai informasi, kebijakan sejak era Anies yang membebaskan PBB dengan NJOP di bawah Rp2 miliar tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Nilai NJOP pembebasan PBB ini dinaikkan Anies setelah sebelumnya pembebasan pajak hanya berlaku bagi NJOP di bawah Rp1 miliar oleh mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Baca juga:
- Menpora Dito Ariotedjo Soal Bingkisan Rp27 Miliar: Terima Saja Tak Pernah, Apalagi Tahu Isinya
- Disomasi NasDem Gara-gara Survei Anies ‘Buncit’ di Sumut, Denny JA Tegaskan Hasil Riset
- Jokowi Tunjuk Erick Thohir Jadi Menko Marves Ad-Interim Gantikan Luhut Pandjaitan
- Dito Ariotedjo Bantah Terima Dua Titipan Terdakwa Korupsi BTS 4G Kominfo
Tercatat per tahun 2022, terdapat 1,2 juta bangunan rumah warga yang NJOP-nya di bawah Rp2 miliar. Dengan demikian, 85 persen bangunan milik warga di Jakarta tidak terkena PBB.
Dari pembebasan PBB pada 1,2 juta rumah ini, pemasukan kas daerah dari pembayaran PBB bisa hilang Rp2,7 triliun per tahun. Namun, saat masih menjabat Gubernur DKI, Anies memandang hal ini bukan masalah.
Anies kala itu rela Pemprov DKI kehilangan pendapatan Rp2,7 triliun dari pembebasan PBB ini lantaran bertahan di kantong masyarakat yang PBB-nya dibebaskan.
Sebab, menurut Anies, uang yang seharusnya dikeluarkan masyarakat untuk pembayaran PBB ini bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.
"Rp2,7 triliun nilai yang biasanya diterima oleh pemerintah tapi dengan kebijakan ini dana itu bertahan di masyarakat. Harapannya Rp2,7 triliun ini dipakai untuk menggerakkan perekonomian. Sehingga, lebih banyak yang bisa bekerja, lebih banyak yang bisa mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik," jelas Anies pada Rabu, 17 Agustus 2022.