JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menepis keterangan saksi Irwan Hermawan dan Resi Yuki Bramani soal pemberian uang Rp27 miliar untuk mengamankan kasus BTS 4G Kominfo.
Bantahan itu bermula saat hakim anggota mebacakan keterangan saksi Resi yang menyebut sempat dua kali datang ke rumah Dito Ariotedjo sembari menbawa bingkisan.
"Bingkisan pertama itu agak kecil. Tapi ndak dia tau apa isinya itu. Ada bingkisan (di) pertemuan pertama itu. Keterangan Resi itu," ujar hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 11 Oktober.
Dalam keterangan Resi, kata hakim, pemberian bingkisan itu berdasarkan perintah Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif.
Merujuk keterangan Irwan Herwaman, disebutkan sempat bertemu dengan Dito.
Kembali dengan keterangan Resi, disebutkan pada pertemuan kedua kembali diserahkan bingkisan dengan ukuran yang lebih besar.
"Kemudian, pada pertemuan kedua dia bawa lagi bingkisan itu yang agak besar itu keterangan Resi dan diterima oleh saudara di rumah Denpasar itu," sebut hakim.
"Nah sekarang ketegasan saudara lagi, apakah bener ada bingkisan itu?" tanya hakim menambahkan.
"Faktanya saya tidak pernah menerima bingkisan," jawab Dito.
Hakim melanjutkan pemarapannya dengan menyebut bahwa bingkisan itu disebut berisi uang.
"Terima saja tidak pernah apalagi saya tau isinya pak," tegas Dito.
Dito menyebut uang dengan nominal Rp27 miliar tak mungkin diserahkan dalam bentuk bingkisan. Sebab, jumlahnya sangat banyak.
BACA JUGA:
Hakim menimpalinya soal uang itu bukan dalam percahan rupiah, melainkan dollar Singapura dan dollar Amerika Serikat.
"Jadi saudara tidak pernah menerima dua bingkisan itu ya?" tanya hakim menegaskan.
"Tidak pernah menerima Yang Mulia," kata Dito.
Dito Ariotedjo bersaksi dalam persidangan untuk terdakwa mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.