Kurang Sosialisasi, Warga Tolak Keberadaan Pengolahan Sampah Berbasis Listrik di Bekasi
KOTA BEKASI – Warga Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi menolak keberadaan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang akan dibangun oleh investor asal China yang menjadi mitra pengolahan sampah Kota Bekasi.
Ketua RW 04 Ciketing Udik, Sarin Sunardi, mengatakan, sampai saat ini tidak ada sosialisasi oleh pemerintah kota Bekasi maupun investor dan perusahaan swasta tentang rencana pembangunan PSEL di lingkungannya.
Sarin menambahkan, warga di sini mengetahui rencana pembangunan PSEL dari berita-berita yang akhir-akhir muncul di media. Warga keberatan kawasan pemukimannya menjadi tempat pengolahan sampah.
“Warga di sekitar lokasi dan pemilik tanah merasa seperti kaget karena informasi yang disampaikan sebelumnya bukan untuk tempat pengolahan sampah,” tutur Sarin dalam keteranganya, Sabtu 7 Oktober.
Sekitar 20 pemilik sertifikat tanah di wilayah RW 04 yang akan dijadikan lokasi proyek mengira tanahnya akan dijadikan lokasi pembangunan folder atau penampungan air dan rekreasi olahraga.
Sehingga mereka mau menyerahkan sertifikat asli tanah mereka kepada pihak-pihak perantara. Sebanyak 12 dari sekitar 20 pemilik sertifikat tanah merupakan warga daerah Ciketing Udik, sisanya warga luar wilayah itu, dengan total luas lahan sekitar 5 hektare.
Saat sosialisasi rencana pembangunan folder air dan area rekreasi hijau, warga dibujuk bahwa mereka perlu mendukung program pemerintah dan BUMD. Padahal tanah tersebut diperuntukkan untuk perusahaan swasta atau investor asal China mitra pengolahan sampah.
“Warga mau bekerjasama, karena tanahnya dibeli oleh pemerintah kota bekasi atau BUMD,” tutur Sarin lagi.
Menurut Sarin, setiap pemilik sertifikat telah diberikan uang tunggu sebesar Rp 30 juta per bidang tanah/sertifikat. Sebagai gantinya, pemilik tanah menyerahkan sertifikat asli kepada perantara.
“Mereka dijanjikan jika proyeknya tidak jadi, sertifikatnya akan dikembalikan, dan uang tunggu akan hangus,” tutur Sarin.
Setiap pemilik tanah tersebut telah mengikat kesepakatan jual beli sebesar Rp 1,5 juta per meter persegi (m2), namun warga hanya diterima sebesar Rp 1,1 juta per M2.
“Sisanya sebanyak Rp 400.000 per M2, katanya untuk biaya administrasi tanah dan untuk aparat pemerintah daerah, begitu laporan warga kepada saya,” tambah Sarin.
Area terbuka hijau di Ciketing Udik tersebut lokasinya sekitar 1 kilometer dari pintu masuk kawasan TPA Sumurbatu, Bantargebang. Saat ini kawasan tersebut merupakan area pemukiman penduduk dan termasuk zona hijau, bukan zona untuk kegiatan industri apalagi tempat pembuangan sampah.
“Kami keberatan tempat kami dijadikan TPA, karena akan menimbulkan polusi, kebisingan, dan lain-lain,” tutur Sarin.
Di wilayah Sumurbatu, kata Sarin, sebenarnya masih ada lahan yang dapat dijadikan sebagai TPA sekaligus lokasi PSEL, yang masih sesuai dengan peruntukannya.
“Mengapa lokasi PSEL mengambil lokasi di wilayah kami, dan informasi yang disampaikan ke warga bukan untuk pembangunan folder air, ternyata untuk PSEL,” terang Sarin.
Berdasarkan berita acara hasil evaluasi prasyarat teknis PSEL di Kota Bekasi, nomor 42.EV.HPT/PP/PLTSA.LH/2023, lelang ini dimenangkan oleh konsorsium asal China EEI-MHE-HDI-XHE. Sedangkan konsorsium lokal CMC-ASG-SUS tidak lulus.
Kedua peserta tender tersebut memasukkan dokumen penawaran teknis pada 6 September 2023 dan pengumuman lelang disampaikan pada 19 September 2023.
Baca juga:
Pengumuman tersebut dilakukan pada Selasa, 19 September 2023 atau sehari sebelum masa tugas Walikota Bekasi Tri berakhir pada Rabu, 20 September 2023. Kejanggalan lain, pada saat tender, pemenang tidak memiliki bidang usaha atau KBLI yang sesuai sehingga seharusnya secara otomatis gugur.
Pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik di Kota Bekasi tertuang dalam Perpres nomor 35 tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan. Kota Bekasi salah satu daerah yang ditunjuk untuk melaksanakan percepatan seperti tertuang dalam Perpres ini.