Dugaan Pemerasan di Kasus Korupsi Kementan, 2 Pimpinan KPK Menyangkal Mengetahui

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku tak tahu perihal dugaan pemerasan yang dilakukan koleganya dalam proses penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Isu ini muncul di tengah upaya KPK mengusut dugaan korupsi yang menjerat Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Terdapat surat pemeriksaan bernomor B/10339/VIII/Res.3.3./2023/Ditreskrimsus yang isinya memanggil supir Syahrul, Heri terkait penyelidikan dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK.

“Saya enggak tahu menahu,” kata Alexander saat dikonfirmasi soal isu tersebut, Kamis, 5 Oktober.

“Tanyakan ke Polda Metro siapa pimpinan dimaksud,” sambungnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. “Siapa itu (pimpinan yang dimaksud, red),” ujarnya saat dikonfirmasi.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut ada tiga klaster dugaan korupsi yang ditangani penyidik. Rinciannya adalah pemerasan terkait jabatan, gratifikasi, dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Komisi antirasuah sudah melakukan penggeledahan. Di rumah dinas Menteri Syahrul Yasin Limpo penyidik menemukan uang senilai Rp30 miliar yang terdiri pecahan rupiah dan mata uang asing serta senjata api.

Kemudian, penggeledahan dilanjutkan di Kantor Kementerian Pertanian. Hasilnya ditemukan dokumen terkait kasus korupsi itu.

Terbaru, penyidik juga mendatangi rumah Hatta di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari upaya paksa itu ditemukan uang Rp400 juta.

Temuan yang didapat dari penggeledahan itu kini sedang dianalisis dan akan dilakukan penyitaan. Sementara terkait temuan senjata api diserahkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.