Bagikan:

YOGYAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) resmi disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat paripurna pada selasa, 3 Oktober 2023. Terdapat beberapa ketentuan baru yang diatur pemerintah dan DPR dalam revisi uu tersebut, salah satunya adalah tanah IKN dibagi 4 kepemilikan. Berikut penjelasan lengkapnya.

Tanah IKN Dibagi 4 Kepemilikan

Ketentuan tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) dibagi menjadi empat kepemilikan tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Dalam Pasal 15A disebutkan, tanah di IKN Nusantara terdiri dari barang milik negara, barang miliki Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), tanah milik masyarakat, dan tanah negara.

Tanah yang ditetapkan sebagai barang milik negara adalah tanah yang terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintah pusat dan diberikan hak pakai.

Sedangkan tanah yang ditetapkan sebagai barang milik Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan tanah yang tidak terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintah pusat dan diberikan hak pengelolaan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara.

Adapun tanah milik masyarakat merupakan tanah dengan Hak Atas Tanah (HAT) berupa hak milik, gak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai dan lahan yang dikuasi oleh pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertahanan.

Dalam Pasal 15 Ayat (6) disebutkan bahwa HAT bisa dipakai di atas tanah milik negara, tanah hak milik, dan tanah pengelolaan.

Selain itu, UU IKN yang baru juga mengatur hak atas tanah yang berbentuk Hak Guna Usaha (HGU) investor di atas tanah milik pemerintah pusat dan OIKN.

Dalam revisi UU IKN, investor bisa mendapatkan hak kelolaan tanah hingga 190 tahun. Hak tersebut diberikan dalam dua kali siklus.

Pertama, jangka waktu paling lama 95 tahun. Bila siklus pertama selesai dan investor mau bertambah lagi, hak itu bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama berdasarkan kriteria dan proses evaluasi.

Namun, pada bagian Penjelasan Pasal 16A Ayat (1) disampaikan bahwa ketentuan waktu HGU itu sebagai berikut:

  • Pemberian hak, paling lama 35 tahun
  • Perpanjangan hak paling lama 25 tahun
  • Pembaruan hak, paling lama 35 tahun.

Untuk perpanjangan dan pembaruan HGU bisa diberikan sekaligus setelah lima tahun HGU digunakan dan dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

Sebagai informasi tambahan, DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN menjadi Undang-Undang.

Beleid anyar itu disahkan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024. Dari sembilan fraksi di DPR, hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak revisi UU tersebut.

Demikian informasi tentang tanah IKN dibagi 4 kepemilikan. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.