Defend ID Bantah Tiga Perusahaan BUMN Ekspor Senjata ke Myanmar

JAKARTA - Holding BUMN Industri Pertahanan (Defend ID) membantah melakukan ekspor produk senjata ke Myanmar pasca 1 Februari 2021.

Hal sejalan dengan Resolusi Majelis Umum PBB nomor 75/287 yang melarang suplai senjata ke Myanmar.

Defend ID lewat PT Len Industri (Persero) sebagai induk holding serta beranggotakan PT Dahana, PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, dan PT PAL Indonesia, mendukung penuh resolusi PBB dalam upaya menghentikan kekerasan di Myanmar.

Defend ID menegaskan bahwa PT Pindad tidak pernah melakukan Eksport ke Myanmar setelah adanya himbauan DK PBB pada 1 Februari 2021.

“Kami pastikan bahwa PT Pindad tidak melakukan kegiatan ekspor produk alpalhankam ke Myanmar terutama setelah adanya himbauan DK PBB pada 1 Februari 2021 terkait kekerasan di Myanmar,” bunyi keterangan resmi yang diterima VOI, Rabu, 4 Oktober.

Defend ID mengungkapkan kegiatan ekspor ke Myanmar dilakukan pada tahun 2016 berupa produk amunisi spesifikasi sport untuk keperluan keikutsertaan Myanmar pada kompetisi olahraga tembak ASEAN Armies Rifle Meet (AARM) 2016.

Holding BUMN pertahanan ini juga memastikan PTDI dan PT PAL tak memiliki kerja sama penjualan produk ke Myanmar.

“Dapat kami sampaikan tidak ada kerja sama maupun penjualan produk alpahankam dari kedua perusahaan tersebut ke Myanmar,” pungkasnya.