Lewat Dadan Tri, KPK Cari Tahu Aliran Duit ke Orang Dekat Sekretaris MA Hasbi Hasan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya orang dekat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan yang ikut menikmati aliran uang suap pengurusan perkara. Informasi ini dicari dengan memeriksa eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai saksi.

Dadan diketahui juga salah satu tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara ini. Ia sedang mendekam di Rutan KPK, Jakarta.

"Untuk tersangka DTY saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang ke rekening bank milik orang terdekat dari tersangka HH," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip Rabu, 4 Oktober.

Belum dirinci jumlah aliran uang itu. Namun, Dadan diyakini mengetahui ke mana saja penerimaan yang dilakukan Hasbi mengalir.

Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ida Nursida yang merupakan istri Hasbi Hasan. Hanya saja, Dosen UIN itu tak mau memberikan keterangan.

"Saksi hadir dan tidak bersedia memberikan keterangan untuk tersangka HH," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, Hasbi sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK. Ia diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Komisi antirasuah menduga pemberian terjadi setelah dia diminta mengawal kasasi pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inti Dana, Budiman Gandi Suparman. Prosesnya bermula saat Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka menghubungi Dadan Tri Yudianto.

Heryanto meminta Budiman divonis bersalah dalam gugatan kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantu dengan syarat menerima imbalan berupa uang.

Selanjutnya, Heryanto dan Dadan membahas pengurusan gugatan kasasi ini di kantor Theodorus Yosep Parera yang merupakan seorang pengacara. Dadan saat itu menelpon Hasbi Hasan.

Akhirnya terjadi penyerahan uang hingga Heryanto memenangkan gugatan kasasi. Budiman dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama 5 tahun.