Ridho Rhoma Ditangkap Bawa Narkoba Bersama 2 Teman Prianya

JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Ridho Rhoma bersama dua teman prianya, ditangkap karena kasus narkoba di sebuah apartemen di Jakarta Selatan, Kamis, 4 Februari.

"Di dalam apartemen itu ada 3 orang, saat kita lakukan penggeledahan terhadap MR alias RR ada barbuk narkotika jenis ekstasi sebanyak 3 butir," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin, 8 Februari.

Ketiganya dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan dilakukan pemeriksaan sesuai dengan protokol kesehatan.

Setelah dilakukan tes urine, dari ketiga orang itu, hanya Ridho Rhoma yang positif mengandung metapetamin dan ampetamin.

"Saat dilakukan penggeledahan pun, di kantong celananya (Ridho Rhoma) ditemukan ada 3 butir ekstasi. Untuk kedua rekannya itu negatif, sehingga kita jadikan saksi," kata dia.

Hasil pemeriksaan, Ridho Rhoma mengaku beli narkoba ini dari seseorang berinisial M yang masih buron. 

"Mudah-mudahan kita bisa mengungkap pelaku yang menjual narkoba ini kepada MR," ujar Yusri.

Ridho pernah tersangkut kasus narkoba pada 2017 dan divonis 1 tahun 6 bulan. 

Untuk kasus kali ini, Ridho dikenakan Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun dan Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun penjara.