Mengenal Apa Itu Gelar Honoris Causa, Sejarah, hingga Kriterianya

YOGYAKARTA – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menerima gelar Honoris Causa pada Senin, 2 Oktober 2023. Gelar tersebut didapatkan dari Universiti Tun Abdul Rahman (UTAR), Selangor, Malaysia. Di luar dari hal tersebut, tahukah anda apa itu gelar honoris causa?

Mengenal Apa Itu Gelar Honoris Causa

Gelar Honoris Causa sering diberikan sebagai bentuk pengakuan atas pengalaman hidup yang dimiliki seseorang. Gelar tersebut diberikan dengan titel H.C yang berarti honoris causa (dalam bahasa latin berarti demi kehormatan.

Dikutip dari situs International Qualification, gelar H.C diberikan sebagai bentuk penghormatan dan diberikan bukan dengan menyelesaikan syarat akademik tertentu. Penerima gelar ini kadang memang tak berhubungan dengan lembaga pemberi penghargaan, namun penerima adalah orang yang dianggap berkontribusi di bidang tertentu.

Dalam situs Society for U.S. Intellectual History dikatakan bahwa praktik pemberian Honoris Causa mulai dilakukan oleh universitas-universitas di Eropa pada abad ke-15. Gelar pertama diberikan di Universitas Oxford pada tahun 1478 atau 1479 kepada Lionel Woodville.

Pemberian gelar Honoris Causa sendiri memang awalnya dianggap sebagai hal yang tak biasa. Namun pada abad ke-16 pemberian gelar mulai umum dilakukan terutama dilakukan oleh universitas yang kurang terkenal.

Pemberian gelar Honoris Causa dimaksudkan agar para penerima mendapat hak yang sama seperti penerima gelar lain, misalnya dalam mencantumkan titel doktornya di awal nama pemilik titel.

Di Indonesia, gelar Doctor Honoris Causa disebut dengan Gelar Doktor Kehormatan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Doktor Kehormatan diartikan sebagai gelar doktor yang diberikan untuk seseorang dari perguruan tinggi sebagai penghormatan atas jasanya yang luar biasa dalam bidang ilmu atau dalam bidang kemasyarakatan.

Di Indonesia, pemberian gelar Honoris Causa diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1980 Tentang Pedoman Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa). Dalam aturan tersebut dijelaskan pula bahwa gelar Gelar Doktor Kehormatan diberikan kepada seseorang yang memiliki jasa dan atau karya dengan beberapa kriteria berikut ini, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2.

  • Yang luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan, dan pengajaran;
  • Yang sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya:
  • Yang sangat bermanfaat bagi kemajuan atau kemakmuran dan kesejahteraan Bangsa dan Negara Indonesia pada khususnya serta umat manusia pada umumnya;
  • Yang secara luar biasa mengembangkan hubungan baik dan bermanfaat antara Bangsa dan Negara Indonesia dengan Bangsa dan Negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya;
  • Yang secara luar biasa menyumbangkan tenaga dan pikiran bagi perkembangan Perguruan Tinggi.

Perlu diketahui bahwa tidak semua Perguruan Tinggi dapat memberikan gelar Doktor Kehormatan. Perguruan Tinggi harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yakni sebagai berikut.

  1. Pernah menghasilkan sarjana dengan gelar ilmiah doktor;
  2. Memiliki fakultas atau jurusan yang membina dan mengembangkan bidang ilmu pengetahuan yang bersangkutan dengan bidang ilmu pengetahuan yang menjadi ruang lingkup jasa dan atau karya bagi pemberian gelar;
  3. Memiliki Guru Besar Tetap sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dalam bidang yang dimaksud dalam poin b.

Itulah informasi terkait apa itu gelar Honoris Causa. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.