YOGYAKARTA - Doktor Honoris Causa (HC) adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh sebuah perguruan tinggi kepada individu yang dianggap luar biasa dalam bidang tertentu. Apakah Anda tertarik dan bagaimana cara mendapat gelar doktor tersebut?
Gelar HC berbeda dengan gelar doktor yang diperoleh melalui studi formal. Lantas, apa yang membedakan keduanya? Dan bagaimana seseorang bisa mendapatkan gelar HC dari universitas ternama?
Artikel ini akan memberikan penjelasan lengkap mengenai gelar HC dan proses untuk meraihnya.
Apa Itu Doktor Honoris Causa?
Gelar Doktor Honoris Causa merupakan gelar kehormatan yang dianugerahkan oleh perguruan tinggi kepada individu yang telah memberikan sumbangsih signifikan terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, atau kemanusiaan.
Gelar Dokter HC diberikan sebagai bentuk apresiasi atas prestasi dan dedikasi yang luar biasa, tanpa mengharuskan penerima untuk mengikuti program studi doktoral.
Pemberian gelar HC diatur oleh peraturan yang ketat, baik di tingkat nasional maupun institusi, dan hanya dapat dilakukan oleh perguruan tinggi yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Untuk informasi lebih lengkap, baca artikel yang membahas Mengenal Apa Itu Gelar Honoris Causa, Sejarah, hingga Kriterianya
Cara Mendapat Gelar Doktor HC di UGM
Untuk mendapatkan gelar Doktor HC di Universitas Gadjah Mada (UGM) mengikuti peraturan mengenai pemberian gelar akademik di Indonesia.
Dilansir dari laman resmi UGM, salah satu regulasi penting adalah Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 120 Tahun 1963, yang kemudian dibagi berdasarkan beberapa poin berikut:
Menyelesaikan Program Doktoral
Keputusan ini secara khusus mengatur tentang penggunaan gelar 'Doktor' dan 'Doktor Honoris Causa'. Dalam peraturan tersebut, gelar 'Doktor' secara resmi hanya dapat disandang oleh seseorang yang telah menyelesaikan program doktoral dan berhasil mempertahankan disertasinya di perguruan tinggi yang berwenang.
Kemudian proses promosi doktoral, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon doktor, diatur secara detail oleh Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan.
Berkontribusi di Bidang Ilmu Pengetahuan
Sementara itu, terdapat pula Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa menjadi landasan hukum bagi perguruan tinggi di Indonesia dalam memberikan gelar kehormatan ini.
Peraturan ini bertujuan untuk menyeragamkan pemberian gelar, memastikan bahwa gelar tersebut diberikan kepada individu yang benar-benar layak, dan sejalan dengan nilai-nilai akademik.
Gelar Doktor Honoris Causa sendiri merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan kepada seseorang atas kontribusi luar biasa di bidang ilmu pengetahuan atau kemanusiaan.
Baik Warga Negara Indonesia maupun asing berkesempatan menerima gelar ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) peraturan tersebut.
BACA JUGA:
Yang Berhak Mendapatkan HC
Kemudian mengacu pada Pasal 2 ayat (2) menegaskan bahwa gelar tersebut diberikan sebagai apresiasi atas kontribusi, sebagai berikut:
- Eksepsional dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan, dan pengajaran.
- Bermakna mendalam bagi kemajuan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau beberapa bidang keilmuan.
- Berdampak positif bagi kemajuan, kemakmuran, dan kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia, serta masyarakat internasional.
- Berperan sentral dalam mempererat hubungan baik dan kerja sama antara Indonesia dengan negara lain di berbagai bidang.
- Berdedikasi penuh dalam pengembangan perguruan tinggi.
Selain cara mendapat gelar doktor, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari VOI dan follow semua akun sosial medianya!