Korupsi Kementan, Febri Diansyah Pernah Minta Syahrul Yasin Limpo Kooperatif dengan KPK

JAKARTA - Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengakui pernah mendampingi Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ketika proses penyelidikan dugaan korupsi di Kementan. Ia bahkan minta politikus Partai NasDem tersebut memenuhi panggilan penyelidik KPK.

Hal ini disampaikan Febri setelah dirinya diperiksa bersama eks pegawai KPK lainnya, Rasamala Aritonang yang menjadi pengacara pada Senin malam, 2 Oktober. Keduanya menjadi saksi kasus korupsi di Kementan.

Awalnya, Febri menjelaskan dirinya dan Rasamala yang tergabung di firma hukum Visi Law diminta mendampingi Syahrul dalam proses penyelidikan. Setelah mendapat surat kuasa, ia diminta melakukan pemetaan kerawanan korupsi di kementerian tersebut dan pendapat hukum yang salah satunya memenuhi panggilan penyelidik.

"Kami selalu merekomendasikan kepada klien kami, kepada Pak Menteri Syahrul pada saat penyelidikan kemarin untuk bersikap kooperatif," kata Febri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip Selasa, 3 Oktober.

"Dan beliau setuju dengan itu dan menghadiri pemeriksaan untuk klarifikasi," sambungnya.

Diketahui, Syahrul pernah mendatangi Kantor KPK pada Senin, 19 Juni. Dia saat itu dimintai keterangan dalam proses penyelidikan dugaan korupsi yang berjalan.

Tak hanya itu, Febri juga minta para pihak yang diduga terkait dengan kasus korupsi tersebut untuk menyampaikan apa adanya. "Jadi kami tidak mungkin dan tidak akan mengubah arahan-arahan apalagi mengubah keterangan. Itu prinsip yang kami pegang," tegasnya.

Selain itu, Febri dan Rasamala sempat mengeluarkan rekomendasi pencegahan korupsi di Kementan dari hasil pemetaan yang dilakukan. Berikut isi lengkapnya:

1. Penguatan pengawas internal oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian;

2. Penguatan unit pengendalian gratifikasi di internal Kementerian Pertanian;

3. Pembentukan penerapan dan pengawasan standar oprasional prosedur (SOP) terhadap tata kelola keuangan Kementerian Pertanian;

4. Pembentukan penerapan dan pengawasan standar operasional prosedur (SOP) untuk mencegah potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan kegiatan dan program Kementerian Pertanian;

5. Penyesuaian standar operasional prosedur (SOP) di Kementerian Pertanian dengan mengadopsi ISO 37001 sistem manajemen antisuap;

6. Melakukan pemetaan risiko terhadap regulasi-regulasi di lingkungan Kementerian Pertanian yang berpotensi bermasalah dan disharmonisasi

7. Melanjutkan perbaikan dan menindaklanjuti hasil temuan audit BPK dan BPKP serta menindaklanjuti pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian;

8. Memperkuat koordinasi pencegahan korupsi dengan instansi pemerintah seperti Ombudsman RI, BPK RI, BPKP, dan KPK RI;

9. Melibatkan masyarakat sipil yang terkait dengan isu pencegahan korupsi, perkebunan, pertanian, dan isu lainnya yang relevan untuk meningkatkan efektivitas penerapan good governance di Kementerian Pertanian.