Terbitkan Jenis Komoditas Mineral Kritis, Ini daftarnya!

JAKARTA - Kementerian ENergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM mengenai jenis komoditas yang tergolong dalam klasifikasi mineral kritis.

Klasifikasi tersebut tertuang dalam Kepmen ESDM Nomor 296.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong dalam Klasifikasi Mineral Kritis.

"Mineral Kritis merupakan mineral yang mempunyai kegunaan penting untuk perekonomian nasional dan pertahanan keamanan negara yang memiliki potensi gangguan pasokan dan tidak memiliki pengganti yang layak," tulis Permen tersebut.

Adapun penetapa jenis komoditas yang tergolong dalam klasifikasi mineral kritis ini ditetapkan untuk jangka waktu 3 tahun dan dapat dilakukan review setiap tahun atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Dalam Kepmen tersebut, terdapat 47 jenis komoditas yang digolongkan ke dalam klasifikasi mineral kritis, antara lain:

1. Aluminium

2. Antimoni

3. Barium

4. Berilium

5. Besi

6. Bismut

7. Boron

8. Kadmium

9. Feldspar

10. Fluorspar

11. Fosfor

12. Galena

13. Galium

14. Germanium

15. Grafit

16. Hafnium

17. Indium

18. Kalium

19. Kalsium

20. Kobal

21. Kromium

22. Litium

23. Logam Tanah Jarang

24. Magnesium

25. Mangan

26. Merkuri

27. Molibdenum

28. Nikel

29. Niobium

30. Palladium

31. Platinum

32. Ruthenium

33. Selenium

34. Seng

35. Silika

36. Sulfur

37. Skandium

38. Stronsium

39. Tantalum

40. Telurium

41. Tembaga

42. Timah

43. Titanium

44. Torium

45. Wolfram

46. Vanadium

47. Zirkonium.