JAKARTA - Kementerian ENergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM mengenai jenis komoditas yang tergolong dalam klasifikasi mineral kritis.
Klasifikasi tersebut tertuang dalam Kepmen ESDM Nomor 296.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong dalam Klasifikasi Mineral Kritis.
"Mineral Kritis merupakan mineral yang mempunyai kegunaan penting untuk perekonomian nasional dan pertahanan keamanan negara yang memiliki potensi gangguan pasokan dan tidak memiliki pengganti yang layak," tulis Permen tersebut.
Adapun penetapa jenis komoditas yang tergolong dalam klasifikasi mineral kritis ini ditetapkan untuk jangka waktu 3 tahun dan dapat dilakukan review setiap tahun atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Dalam Kepmen tersebut, terdapat 47 jenis komoditas yang digolongkan ke dalam klasifikasi mineral kritis, antara lain:
1. Aluminium
2. Antimoni
3. Barium
4. Berilium
5. Besi
6. Bismut
7. Boron
8. Kadmium
9. Feldspar
10. Fluorspar
11. Fosfor
12. Galena
13. Galium
14. Germanium
15. Grafit
16. Hafnium
17. Indium
18. Kalium
19. Kalsium
20. Kobal
21. Kromium
22. Litium
23. Logam Tanah Jarang
24. Magnesium
25. Mangan
26. Merkuri
27. Molibdenum
28. Nikel
29. Niobium
30. Palladium
BACA JUGA:
31. Platinum
32. Ruthenium
33. Selenium
34. Seng
35. Silika
36. Sulfur
37. Skandium
38. Stronsium
39. Tantalum
40. Telurium
41. Tembaga
42. Timah
43. Titanium
44. Torium
45. Wolfram
46. Vanadium
47. Zirkonium.