Bagikan:

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan perlunya iklim investasi yang menarik dan kepastian hukum yang jelas untuk menarik investasi dalam negeri.

"Sekali suatu perjanjian sudah disepakati untuk investasi, itu berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. Mereka (para investor) takut kalau ada perubahan tiba-tiba, kemudian perjanjian yang lama dibatalkan dan diberlakukan yang baru. Ini yang disebut-sebut sebagai contract sanctity," ujar Arifin dalam Sarasehan Sinkronisasi Tata Kelola Pertambangan, Mineral Utama Perspektif Politik, Hukum, dan Keamanan, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Selasa 21 Maret.

Ia melanjutkan, Kementerian ESDM pun menyusun langkah-langkah perbaikan bisnis Pertambangan, mencakup pada lima kegiatan, yaitu tata kelola pertambangan nasional, keberpihakan pada kepentingan nasional, kepastian hukum dan kemudahan berinvestasi, pengelolaan lingkungan hidup, dan penegakan hukum.

"Yang sekarang kita lakukan adalah perbaikan pola kerja untuk bisnis pertambangan. Jadi kita sudah membuat daftar berdasarkan masukan stakeholder, akademisi, parlemen, dan perbaikan yang selalu memberikan masukan. Makanya saya selalu berkomunikasi dengan Bapak Menko Polhukam bagaimana kita bisa mendapatkan reinforcement di sektor ini," tutur Arifin.

Adapun langkah-langkah perbaikan yang telah dilakukan adalah penyusunan regulasi, penerapan kebijakan Satu Peta, pemanfaatan sistem berbasis digital, pemberian insentif, integrasi sistem aplikasi, pembentukan pengelola Dana Kompensasi Batubara (DKB), dan kerja sama dengan Kementerian Perindustrian untuk peningkatan nilai tambah lanjutan.

Selain itu, dari sisi penegakan hukum, tengah dilakukan pembentukan Satuan Tugas Penegakan Hukum sektor ESDM dengan melibatkan Kementerian dan Lembaga Terkait, serta rencana pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum di Kementerian ESDM.

Lebih jauh ia menambahkan, nilai komoditas Mineral saat ini sudah melonjak tinggi, apabila dibandingkan dengan 10 tahun lalu. Permintaan akan komoditas mineral yang cukup tinggi dan sumber daya alam yang tidak banyak, menyebabkan komoditas mineral sangat dibutuhkan dan meningkatkan nilai jual.

Arifin menilai perlunya pengelolaan yang baik terhadap sumber daya alam yang dimiliki Indonesia. Salah satunya melalui peningkatan eksplorasi sumber daya cadangan Minerba, termasuk di dalamnya adalah potensi logam tanah jarang dan mineral kritis.

"Mineral kritis ini perlu kita highlight, karena mineral kritis ini termasuk nikel, di mana kita mempunyai cadangan terbesar di dunia. Kemudian kita juga punya tembaga, tanpa tembaga kita tidak bisa melistriki negeri kita. Kita juga punya bauksit yang bisa memproduksi alumunium yang bisa mendukung untuk kebutuhan industri kelistrikan. Tadi saya sampaikan kita ada logam tanah jarang, ini sedang kita upayakan karena potensinya cukup banyak, dan ini perlu kita lakukan eksplorasi untuk menentukan jumlah sumber daya," ujar Arifin.

Kementerian ESDM juga tengah melakukan pengembangan komoditas mineral, yaitu dengan meningkatkan nilai tambah komoditas, memperkuat struktur industri, dan meningkatkan peluang usaha dalam negeri, dengan tersedianya lapangan pekerjaan baru. Hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah dilakukan antara lain untuk komoditas nikel, bauksit, dan timah. Larangan ekspor nikel, misalnya, telah dilakukan sejak 1 Januari 2020, sebagai penerapan Undang-Undang Minerba.