Artis RK Dipolisikan soal Video Syur ke Polda Metro Jaya

JAKARTA - Artis berinisial RK dipolisikan Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu terkait beredarnya video berunsur asusila yang diduga diperankan Rebecca Kloper.

"Terkait pembuatan laporan polisi yang diduga dilakukan oleh seorang artis atau public figure yang berinisial RK," ujar perwakilan ALMI, Zainul Arifin, kepada wartawan, Senin, 2 Oktober.

Pelaporan dilakukan karena beredarnya dua video berunsur asusila yang diduga diperankan oleh RK. Video pertama berdurasi 1 menit 58 detik dan kedua 10 menit 52 detik. A

"Dugaan peristiwa pidana yang dilakukan oleh artis berinisial RK. Video tersebut sudah tersebar di ruang publik, maka kami menyampaikan laporan polisi ini dengan alasan agar pihak penyidik Polda Metro Jaya dapat mengungkap peristiwa pidana ini agar tidak terulang kembali," ungkapnya.

Pada pelaporan itu, sejumlah alat bukti telah disertakan semisal salinan kedua video dan gambang tangkap layar. Ada juga alamat website yang menampilkan video tersebut.

Adapun, pelaporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/5785/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 27 September 2023.

Pihak terlapor dalam laporan itu diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) terkait dengan UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Kemudian Undang-Undang Pornografi, Pasal 4 juncto Pasal 10 kemudian terkait dengan juncto Pasal 42 terkait dengan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.

"Jadi undang-undang berlapis, UU ITE dan UU Pornografi, UU ITE itu yang mendistibusikan, mentransmisikan, artinya yang membuat dan yang menyebarluaskan," kata Zainul.