5 Jenis Barang yang Bisa Digadaikan di Pegadaian, Nomor 2 Paling Sering Dijadikan Jaminan

YOGYAKARYA – Menggadaikan barang di Pegadaian merupakan salah satu solusi bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat, baik untuk usaha atau memenuhi kebutuhan mendesak. Akan tetapi, tidak semua barang bisa dijadikan jaminan atas pinjaman uang. Lantas, apa jenis barang yang bisa digadai di Pegadaian?

Sebagai informasi, gadai adalah meminjam uang dalam batas waktu tertentu dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan. Bila telah sampai pada waktunya barang tersebut tidak ditebus, maka akan menjadi hak pemberi pinjaman, dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Sedangkan Pegadaian merupakan salah satu jenis industri keuangan non-bank yang memberikan pinjaman dengan persyaratan utama menyerahkan barang-barang yang akan digadaikan.

Jenis Barang yang Bisa Digadaikan di Pegadaian

Jenis barang yang bisa digadaikan di Pegadaian merupakan barang yang mempunyai nilai ekonomis serta tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut beberaapa jenis barang yang bisa digadaikan di Pegadaian:

1. Sertifikat tanah atau rumah

Sertifikat rumah atau tanah merupakan bukti kepemilikan seseorang atas tanah atau lahan. Sertifikat tanah/rumah dapat dijadikan sebagai jaminan ketika meminjam uang di Pegadaian.

Pinjaman yang didapat setelah menggadaikan sertifikat tanah, besarannya ditentukan dari nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta seberapa strategis posisi tanah tersebut.

Biasanya, menggadaikan sertifikat tanah atau rumah dilakukan untuk mendapatkan pinjaman dalam jumlah yang besar.

2. Emas

Emas adalah jenis barang yang sering dijadikan sebagai barang jaminan gadai. Emas yang digadaikan bisa dalam bentuk emas batangan maupun perhiasan seperti kalung, gelang, dan cincin.

Selain itu, perhiasan dalam bentuk berlian juga dapat dimanfaatkan sebagai barang jaminan gadai.

Di PT Pegadaian, tebungan emas juga bisa dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman atau kredit.

3. Kendaraan bermotor

Kendaraaan bermotor baik mobil maupun sepeda motor bisa menjadi salah satu jenis barang yang dapat dijadikan sebagai barang jaminan gadai.

Nasabah bisa menggadaikan kendaraannya dengan menyertakan surat-surat kendaraan seperti:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  • Faktur pembelian

4. Barang elektronik

Barang elektronik yang memiliki nilai ekonomis seperti televisi, ponsel, kulkas, laptop, komputer, dan kamera bisa digadaikan di Pegadaian.

Nilai gadaai dari barang elektronik tergantung pada kondisi barang tersebut. Semakin “mulus” kondisi barangnya, maka akan semakin tinggi nilai gadainya, begitu pula sebaliknya.

5. Surat berharga

Surat berharga atau efek berupa saham dan obligasi juga digadakan ke Pegadaian untuk mendapatkan pinjaman.