Jaksa di Jerman Sita Bitcoin Milik Penipu Online
JAKARTA - Baru-baru ini seorang jaksa penuntut umum di Jerman, menyita aset bitcoin sejumlah 50 juta euro (sekitar Rp843 miliar). Mata uang digital itu disita dari seorang penipu yang kini telah mendekam di penjara.
Peristiwa ini terjadi di kota Kempten, Jerman. Seorang penipu yang mereka seret ke penjara itu hanya bungkam dan tidak memberikan password-nya. Polisi pun tidak bisa membuka kode untuk mengakses sekitar 1.700 bitcoin.
“Kami menanyakannya tapi dia tidak menjawab. Mungkin dia tidak tahu (sandinya),” ujar jaksa bernama Sebastian Murer sebagaimana yang dikutip dari Reuters, Senin, 8 Februari.
Sang Jaksa juga menambahkan bahwa pria tersebut dipastikan tidak bisa mengakses bitcoinnya. Sebagai informasi, tempat penyimpanan uang kripto bitcoin biasanya disimpan di dompet digital dengan sistem keamanan enkripsi.
Untuk membukanya diperlukan kata sandi dekripsi yang memungkinkan penggunanya untuk mengakses bitcoin. Jika kata sandinya raib, pemilik bitcoin tidak akan bisa lagi membuka dompet digitalnya.
Jaksa menjatuhi hukuman penjara lebih dari 2 tahun kepada seorang pria penipu itu. Kesalahannya adalah karena ia menginstal software di komputer orang lain agar bisa melakukan “mining” atau menambang bitcoin sebanyak-banyaknya.
Baca juga:
Ketika lelaki itu dikirim ke sel penjara, harga bitcoin telah meroket tinggi dalam satu tahun terakhir. Kenaikan bitcoin mencapai 42.000 dolar Amerika Serikat (sekitar Rp588 juta) di bulan Januari.
Elon Musk adalah salah satu orang yang membuat nilai bitcoin naik setelah ia mencantumkan tagar #bitcoin dalam profil bio di akun Twitternya.
Berdasarkan laporan Coindesk, nilai transaksi bitcoin telah diperjualbelikan pada kisaran harga 37.577 dolar AS yang setara Rp526 juta para pekan ini.