JAKARTA - Polisi Negara Sachsen, negara bagian atau Bundesland di Jerman berhasil menyita hampir 50.000 bitcoin, senilai sekitar 2,13 miliar dolar AS (Rp 33,8 triliun), dari seorang programmer yang terlibat dalam situs berbagi video ilegal movie2k.io. Ini merupakan penyitaan bitcoin terbesar yang pernah dilakukan oleh penegak hukum di Jerman.
Penyitaan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Umum Dresden, Kantor Kriminal Negara Sachsen, Kantor Pajak Leipzig II, dan Unit Investigasi Terpadu (INES). Mereka menuduh programer berusia 40 tahun itu dan mitra bisnisnya melakukan eksploitasi komersial tidak sah atas karya berhak cipta dan mencuci uang hasil kejahatan.
Movie2k.io adalah situs yang menyediakan layanan streaming dan unduhan film-film bajakan secara gratis. Situs ini sangat populer di Jerman dan menduduki peringkat kedua setelah YouTube dalam hal kunjungan. Namun, situs ini ditutup oleh otoritas pada tahun 2013 karena melanggar hak cipta dan mengancam industri film.
BACA JUGA:
Menurut polisi, programmer tersebut mendapatkan keuntungan besar dari situs ilegal tersebut dan menginvestasikannya dalam bitcoin. Ia juga bekerja sama dengan mitra bisnisnya, yang mengoperasikan platform perdagangan kripto ilegal, untuk mengubah bitcoin menjadi uang tunai. Keduanya ditangkap pada tahun 2019 dan 2020.
Setelah ditangkap, programmer tersebut secara sukarela mentransfer sebagian bitcoin-nya, senilai 25 juta euro (Rp 433,5 miliar), ke dompet resmi yang disediakan oleh Kantor Kepolisian Kriminal Federal (BKA). Namun, ia masih menyimpan sisanya di dompet pribadinya yang dilindungi oleh kata sandi. Baru-baru ini, ia bersedia memberikan kata sandi tersebut kepada polisi, sehingga memungkinkan penyitaan bitcoin yang tersisa.
Polisi mengatakan bahwa keputusan akhir tentang penggunaan bitcoin yang disita belum ditentukan. Mereka juga mengatakan bahwa penyelidikan masih berlanjut dan tidak akan memberikan informasi lebih lanjut hingga proses hukum selesai.