Bentrok Antarkelompok di Neglasari Tangerang, 1 Tewas, 18 Orang Diamankan
TANGERANG - Polisi menangkap 18 remaja yang terlibat atas kematian seorang pemuda, FT (24) saat terjadi bentrokan di Jalan Iskandar Muda, Neglasari, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Zain Nugroho mengatakan bahwa delapan orang yang diamankannya rata-rata masih di bawah umur, SM (16), N (18), F (16), RF (16), K (15), S (18), MA (17) dan MS (17).
Tak hanya itu, kepolisian juga mengamankan 10 orang remaja dari pihak korban, AY (23), AK (25), HM (19), YM (18), B (21), A (17), AJ (21), SA (18), DJ (16) dan AR (20).
“Delapan pelaku kami amankan berdasarkan keterangan saksi-saksi di TKP (tempat kejadian perkara). Termasuk 10 remaja dari kelompok korban,” kata Zain dalam keterangannya, Jumat, 29 September.
Zain juga menjelaskan, kejadian itu bermula saat kelompok korban dengan pelaku sepakat di media sosial melakukan tawuran. Mereka bertemu di TKP hingga akhirnya melakukan perkelahian menggunakan senjata tajam.
“(Kelompok) Tugustres melawan akun Aliansi12. Kedua kelompok ini juga sudah mempersiapkan diri membawa senjata tajam,” ucapnya.
Korban dikeroyok hingga akhirnya tewas. Polisi yang mendapatkan informasi itu melakukan penyelidikan hingga akhirnya ditangkap belasan remaja tersebut.
Baca juga:
- Siswa Kelas 6 SDN 06 Pesanggrahan yang Jatuh dari Lantai 4 Gedung Disebut Korban Perundungan
- Satpam Central Park Mal Tangkap Pria Asal Tangerang Terkait Kematian Wanita Berpakaian Longdress
- Jika Lokasi Penemuan Mayat Siswa SMU Terbakar Adalah Privasi Lanud Halim Perdanakusuma, Tolong Jelaskan Luka Tusuk di Tubuh Korban
- Pelajar SMA yang Tewas Terbakar di Pos Spion Berada di Ring 1 Kawasan Lanud Halim, Satpom TNI AU: Tidak Sembarang Orang Bisa Lewat
“(Dari belasan pelaku) ada 4 orang yg diduga pengelola akun medsos (admin) saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya karena memposting ajakan tawuran dan video yang menampilkan kekerasan,” ujarnya.
Zain menyebut dari belasan remaja diamankan, ada sejumlah pelaku yang masih di bawah umur dan dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 351 ayat 3 atau 358 KUHP, Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.
“Dan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tutupnya.