Kejari Nagan Raya Masih Buru Terdakwa Korupsi Dana Desa Rp1,2 Miliar
NAGAN RAYA - Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh, hingga saat ini masih memburu terdakwa Juliadi bin Ramli (37 tahun), warga Desa Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, kabupaten setempat yang hingga saat ini masih melarikan diri.
"Kami masih terus memburu terdakwa Juliadi, yang bersangkutan saat ini sudah menjadi buronan kepolisian dan kejaksaan untuk dilakukan penangkapan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh, Achmad Rendra Pratama dilansir ANTARA, Rabu, 27 September.
Dia menyebutkan terdakwa Juliadi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang ditaksir merugikan kerugian keuangan negara senilai Rp1,2 miliar.
Terdakwa Juliadi telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan nomor : 01/L.1.29/Fd.2/04/2023 tgl 10 April 2023, sejak penyidikan dilakukan oleh Kejari Nagan Raya dan sampai saat ini yang bersangkutan belum dapat ditemukan/dilakukan penangkapan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah melimpahkan perkara Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Juliadi Bin Ramli berdasarkan surat no B. 1156 /L.1.29/Ft.1/08/2023 tgl 04 Agustus 2023, dengan permohonan kepada ketua pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk dapat disidangkan secara in absentia (tanpa hadirnya terdakwa).
Achmad Rendra Pratama mengatakan sebelumnya Juliadi sempat menjalani dua kali pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh.
Saat proses penyidikan sedang berjalan, tersangka Juliadi kemudian diduga telah melarikan diri.
Juliadi diduga turut terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan diduga melakukan perbuatan melawan hukum (on rech matige daad) yang menimbulkan kerugian keuangan Negara/Daerah (lost of money country).
Baca juga:
- MKD Minta Masyarakat Lapor Jika Punya Bukti Dugaan Aliran Dana Korupsi BTS ke Komisi I DPR
- Modus Wasit di Kasus Pengaturan Skor: Tidak Mengangkat Bendera Offside
- Muncul Nama Edward Hutahaean di Sidang Korupsi BTS, Minta 8 Juta Dollar AS Hingga Ancam Buldoser Kominfo
- Arsjad Rasjid Soal Ganjar-Prabowo di Pilpres 2024: Enggak Pernah Ada Itu
Ada pun perbuatan terdakwa diduga terlibat dalam pengelolaan APBG di Desa (Gampong) Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2018 hingga tahun 2021, dengan indikasi kerugian negara ditaksir sebesar Rp1,2 miliar.
Dalam perkara ini, terdakwa Juliadi Bin Ramli didakwa dengan dakwaan primair pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal Tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Dan subisidiar pasal pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999.
"Ancaman pidana terhadap terdakwa Juliadi dalam perkara ini minimal empat tahun kurungan penjara," kata Achmad Rendra Pratama.