Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara Kualanamu
MEDAN - Personel Subdit 1 Direktorat (Dit) Res Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1.04 kg melalui Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Pengungkapan penyelundupan narkotika jaringan Aceh - Jakarta berawal itu dilakukan Tim Ditres Narkoba Polda Sumut dengan membekuk dua pelaku yakni MD dan El yang diringkus tepat di X-Ray 2 pintu keberangkatan bandara (25/9)," kata Kapolda Sumut Irjen Agung Setya di Medan dilansir ANTARA, Rabu, 27 September.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan tiga bungkus plastik berisi sabu di dalam sepatu sebelah kanan dan tiga bungkus plastik di sepatu sebelah kiri.
Baca juga:
- MKD Minta Masyarakat Lapor Jika Punya Bukti Dugaan Aliran Dana Korupsi BTS ke Komisi I DPR
- Modus Wasit di Kasus Pengaturan Skor: Tidak Mengangkat Bendera Offside
- Muncul Nama Edward Hutahaean di Sidang Korupsi BTS, Minta 8 Juta Dollar AS Hingga Ancam Buldoser Kominfo
- Arsjad Rasjid Soal Ganjar-Prabowo di Pilpres 2024: Enggak Pernah Ada Itu
"Ada dua orang yang ditangkap petugas, satu orang pelaku saat bersembunyi di salah satu toilet ruang tunggu bandara," ucapnya.
Hadi mengatakan ketika diperiksa pelaku EI mengakui barang bukti sabu sudah di buang ke tong sampah toilet di tempat kejadian perkara (TKP).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan kedua pelaku akan membawa narkotika jenis sabu tujuan Jakarta dengan menggunakan pesawat dari Bandara Kualanamu.
"Saat ini penyidik Polda Sumut sedang melakukan pengembangan," kata Hadi.