Dua Penyelundup 1,5 Kg Sabu Asal Medan Ditangkap, Polisi Sebut Pelaku Pakai Modus Lama
JAKARTA - Dua orang penyelundup 1,5 kilogram narkotika jenis sabu bernama Zulkhairi dan Saiful Bahri asal Medan berhasil ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Kedua pria warga Aceh itu ditangkap di dalam Terminal 2 Kedatangan Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), Kota Tangerang.
"Modusnya, mereka ambil barang di suatu tempat yang ditentukan di Medan. Kedua pelaku memasukan sabu ke dalam sepatu dan terbang ke Jakarta," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin kepada wartawan, Rabu, 27 September.
Kombes Komarudin mengatakan, pola yang dilakukan kedua pelaku merupakan pola lama atau pola klasik, yakni menyelundupkan sabu dengan memasukan ke dalam sepatu.
"Pelaku menyelundupkan melalui transportasi udara. Kedua tersangka sudah 7 kali (selundupkan sabu). Mereka mendapatkan upah sekali antar Rp 50 juta," ujarnya.
Baca juga:
- Siswa Kelas 6 SDN 06 Pesanggrahan yang Jatuh dari Lantai 4 Gedung Disebut Korban Perundungan
- Satpam Central Park Mal Tangkap Pria Asal Tangerang Terkait Kematian Wanita Berpakaian Longdress
- Jika Lokasi Penemuan Mayat Siswa SMU Terbakar Adalah Privasi Lanud Halim Perdanakusuma, Tolong Jelaskan Luka Tusuk di Tubuh Korban
- Pelajar SMA yang Tewas Terbakar di Pos Spion Berada di Ring 1 Kawasan Lanud Halim, Satpom TNI AU: Tidak Sembarang Orang Bisa Lewat
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1.516,07 gram atau 1,5 kilogram.
"Total narkotika yang disita senilai 1,5 miliar rupiah,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 (2) SUB 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 tentang Narkotika.
"Kedua pelaku terancam hukuman mati atas perbuatannya," ujarnya.