Ketentuan Cukai Minuman Berpemanis: Berikut Penjelasan Dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

YOGYAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membenarkan ada golongan produsen yang tidak bakal terserang cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Kalangan produsen yang tidak terkena cukai itu salah satunya yakni orang dagang minuman di pinggir jalan. Lantas, seperti apa sih ketentuan cukai minuman berpemanis?

" Kami telah di sesi penyiapan regulasinya serta pemetaan seberapa besar akibatnya serta kami lagi mensimulasikan pelaksanaannya semacam apa serta lingkupnya semacam apa," kata Direktur Penerimaan serta Perencanaan Strategis, Direktorat Jenderal Bea Cukai Muhammad Aflah Farobi dalam kegiatan Strategi Kebijakan Penerimaan Negeri dalam APBN 2024, di Bogor, Jawa Barat, Selasa( 26/ 9/ 2023).

Ketentuan Cukai Minuman Berpemanis

Ia berkata Ditjen Bea dan Cukai mempersiapkan penerapan ketentuan ini dengan hati- hati. Bagi dia, apabila tidak dilakukan secara teliti, maka cukai ini malah dapat mendatangkan lebih banyak akibat jelek dibanding positif.

" Jika kami tidak siapkan konteksnya dengan pas nanti mudaratnya hendak lebih banyak," kata ia.

Aflah berkata salah satu yang jadi pertimbangan utama merupakan keberadaan para orang dagang minuman manis di pinggir jalan. Para penjual ini, kata dia, sering memakai mesin press buat kemasannya dengan harga relatif murah.

" Yang jadi pertimbangan kami pula, jika bicara minuman manis dalam kemasan, pertanyaannya orang yang jualan minuman di- press itu apa hendak dikenakan?" kata ia.

Bagi Aflah, Ditjen Bea Cukai sudah berkesimpulan kalau kalangan orang dagang tersebut tidak bakal terkena cukai MBDK di tahap awal pelaksanaan." Menurut kajian kami, di sesi awal kayaknya belum kami kenakan," kata dia.

Aflah mengatakan Ditjen Bea Cukai tengah mempersiapkan regulasi yang lebih perinci soal ketentuan ini. Ia berjanji lembaganya bakal melaksanakan sosialisasi secara masif kepada warga kala hendak mengaplikasikan ketentuan ini." Nanti menjelang implementasi bakal kami gencarkan sosialisasinya," kata dia.

Lebih dahulu, Ditjen Bea Cukai melaporkan kalau ketentuan baru mengenai cukai minuman berpemanis tidak bakal berlaku tahun ini, melainkan baru pada 2024.

Sasaran pemasukan minuman bergula dalam kemasan diperkirakan bakal menggapai Rp 3, 08 triliun. Penerapan cukai tersebut sudah dilansir ke dalam Kebijakan Ekonomi Makro serta Pokok- Pokok Kebijakan Fiskal( KEM- PPKF) 2024. Pelaksanaan ketentuan cukai minuman manis ini buat menghindari akibat jelek gula terhadap masyarakat.

Jadi setelah mengetahui ketentuan cukai minuman berpemanis, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!