Korupsi Retribusi Sampah, Eks Kadis DLH Bandar Lampung Divonis 6 Tahun Penjara

BANDAR LAMPUNG - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung Sahriwansah divonis enam tahun hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Tanjungkarang Bandar Lampung.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada Sahriwansah selama enam tahun penjara dan denda Rp300 juta. Bila uang denda tidak dibayar maka diganti hukuman penjara enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan dalam persidangan dilansir ANTARA, Kamis, 21 September.

Hakim juga menghukum terdakwa dengan uang pengganti sebesar Rp4.395.800.000 dikurangi Rp2.695.200.000 yang telah dikembalikan ke Kas Negara.

"Jadi uang pengganti kerugian negara yang harus dibayar oleh terdakwa yakni sebesar Rp1.700.600.000 paling lama satu bulan setelah putusan ini memperoleh hukum tetap," kata dia.

Hakim pun mengatakan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut.

"Dengan ketentuan bila tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana selama satu tahun," kata dia.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menyatakan terdakwa Sahriwansah terbukti bersalah telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya dua terdakwa lainnya Haris Fadillah selaku Kepala Bidang DLH Bandar Lampung divonis 4 tahun penjara, serta Hayati selaku pemungut uang pungutan retribusi sampah DLH Bandarlampung divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Kelas 1 A Tanjungkarang Bandar Lampung.

Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung, Sahriwansah selama dua tahun dan enam bulan penjara terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi retribusi sampah.

Setelah itu, JPU pun menuntut terdakwa Sahriwansah, agar membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan penjara. Sahriwansah juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,86 miliar. Namun telah membayar kerugian negara sebesar Rp3,89 miliar sehingga, sisa uang yang telah dibayarkan senilai Rp27 juta dan akan dikembalikan kepada terdakwa.