Mengupas Janji Bacapres (2): Prabowo Subianto Hendak Berantas Korupsi dengan Naikkan Gaji, Seperti Jauh Panggang dari Api
JAKARTA - Sederet program siap direalisasikan Prabowo Subianto, salah satu bakal calon presiden (Bacapres) jika dia memenangkan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Bacapres dari Partai Gerindra ini mengatakan pemberantasan korupsi menjadi program prioritasnya.
Menurut Prabowo angka korupsi yang tinggi di Indonesia karena kesejahteraan pegawai pemerintah yang masih kurang. Cara yang menurut Prabowo efektif menekan angka korupsi adalah dengan menaikkan gaji para pegawai pemerintah, baik itu PNS maupun TNI dan Polri.
“Birokrasi harus kita perbaiki gaji-gajinya untuk menghilangkan korupsi,” kata Prabowo Subianto dalam pidato politik saat Konsolidasi Partai Bulan Bintang di Padang, yang disiarkan Live YouTube Gerindra TV.
“Korupsi harus kita berantas. Dengan ekonomi yang baik, gaji yang baik, saya kira tidak perlu orang korupsi,” Prabowo menambahkan.
Menaikkan Gaji Bukan Ide Baru
Masalah korupsi selalu menjadi sorotan di Tanah Air. Bukan hanya pelaku, tapi juga kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi. Kasus korupsi yang menjadi sorotan adalah perkara dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G misalnya, yang melibatkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan merugikan negara senilai Rp8 triliun.
Juga yang terkini kasus korupsi pengadaan Liquified Natural Gas (LNG) di Pertamina pada 2011-2021. Kasus korupsi LNG yang membobol keuangan negara senilai Rp2,1 triliun tersebut menyeret mantan Dirut Pertamina 2009-2014, Karen Agustiawan.
Tapi korupsi tidak hanya terjadi di lingkup besar seperti yang terjadi Kemenkominfo dan Pertamina dengan nilai triliunan. Korupsi bisa terjadi di mana saja dan dilakukan oleh siapa saja. Salah satu contoh korupsi ‘receh’ adalah gratifikasi atau pemberian hadiah yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara. Gratifikasi dapat berupa uang, barang, diskon, tiket pesawat, serta fasilitas lainnya.
Salah satu teori korupsi menurut Jack Bologne adalah karena adanya keserakaan (greed), kesempatan (opportunity), kebutuhan (needs), dan pengungkapan (expose).
Prabowo ingin menghapus korupsi tersebut dari level terendah. Caranya dengan menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti PNS, TNI, Polri, jaksa, hakim, dan lain-lain. Janji menaikkan gaji ASN dengan harapan bisa memberantas korupsi sebenarnya hanya pengulangan.
Pada kampanye Pilpres 2019, Prabowo yang saat itu berpasangan dengan Sandiaga Uno juga mengiming-imingi kenaikan gaji ASN jika menang. Menurut mereka, cara tersebut ampuh dan cukup konkret untuk memberantas korupsi yang masih terjadi dalam lingkup pemerintahan.
Bhima Yudhistira, Direktur Center of Economics and Law Studies (CELIOS), tak yakin angka korupsi akan turun hanya dengan menaikkan gaji ASN. Dia justru menyarankan agar pemerintah harus berani melakukan pemberantasan korupsi secara holistik.
“Prabowo harus melihat belum tentu pemberantasan korupsi efektif dengan kenaikan gaji. Kita lihat kasus di Kemenkeu dengan skandal Rp349 T padahal insentif tunjangan dan gaji di Kemenkeu lebih tinggi dibandingkan kementerian lainnya,” kata Bhima dalam keterangannya kepada VOI.
“Jadi artinya tidak ada jaminan dengan kebijakan populis menaikan gaji ada korelasinya dengan pemberantasan korupsi yang lebih baik, Jangan sampai pemborosan. Jangan sampai belanja pegawai sudah besar sekali, belanja birokrasi terlalu gemuk di APBN, jangan sampai kemudian ditambah dengan beban kenaikan dengan alasan pemberantasan korupsi kurang tepat,” kata Bhima melanjutkan.
Wajib Beri Penjelasan Menyeluruh kepada Publik
Dikutip dari sejumlah sumber, gaji semua PNS di seluruh Indonesia adalah sama sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji pokok PNS ditetapkan sebesar Rp1.560.800 untuk masa jabatan terendah hingga Rp5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi. Sementara tunjangan PNS di Kementerian Keuangan termasuk yang paling tinggi dibanding instansi pemerintah lainnya, meski masih di bawah Ditjen Pajak.
Tunjangan PNS Kemenkeu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 156/2014 mencakup tunjangan terendah Rp2,57 juta, dan Rp46,9 juta untuk kelas jabatan 27 atau yang tertinggi.
Namun, sebelum Prabowo berjanji menaikkan gaji ASN, Presiden RI Joko Widodo telah melakukannya lebih dulu. Jokowi mengusulkan gaji ASN naik 8% dalam RAPBN 2024. Selain itu, Jokowi juga mengusulkan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12%. Menurut Jokowi, peningkatan kesejahteraan diperlukan untuk mereformasi birokrasi.
"Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," kata Jokowi dalam rangka Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 16 Agustus lalu.
Dalam membeberkan sejumlah program, Bhima menilai seharusnya para Bacapres memiliki tim yang bertugas menjelaskan kepada masyarakat bagaimana cara merealisasikan program-program tersebut ketika terpilih nanti. Kata dia, perlu dijelaskan uangnya dari mana uangnya oleh tim Bacapres.
Masyarakat harus diyakinkan bahwa akan ada penghematan anggaran lainnya, misal ada program yang tidak dilanjutkan, ada program yang digeser atau direlokasi anggaran. Tanpa penjelasan yang matang kepada publik, dikhawatirkan program ini malah menjadi blunder bagi Bacapres.
“Janji-janjinya masih sangat mentah. Harus dijelaskan oleh jubir atau oleh timses kepada publik sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran dengan janji terlalu bombastis kalau tidak diterangkan, khawatir jadi sentimen yang blunder,” ujar Bhima menjelaskan.
Baca juga:
- Mengupas Janji Bacapres (1): Keinginan Ganjar Pranowo Mengatrol Gaji Guru Hingga Rp30 Juta Sulit Diwujudkan
- Gagasan Maudy Ayunda Soal Penghapusan Soal Pilihan Ganda Hanya Mendistorsi Masalah Pendidikan di Indonesia
- Para Orangtua Harus Tahu, Perilaku Perundungan Ternyata dapat Dipicu Rasa Tidak Berdaya
- Menelisik Penyebab Bisnis Para Pesohor Banyak Gulung Tikar