JAKARTA - Masing-masing bakal calon presiden-wakil presiden mulai tebar pesona dengan janji-janji kepada publik. Sebelumnya, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang digandeng Bacapres Anies Baswedan hendak menaikan dana desa hingga Rp5 miliar.
Kali ini, Bacapres Ganjar Pranowo yang diusung PDIP usulkan naikkan gaji guru mencapai Rp30 juta per bulan. Tujuannya agar para guru bisa hidup dengan layak.
"Gagasan ini (gaji guru Rp30 juta) merupakan terobosan untuk memberikan apresiasi yang pantas kepada profesi guru," kata Politikus PDIP Andreas Hugo Pareira dalam keterangannya di Jakarta, Antara, Selasa, 12 September.
Bagi Andreas, peran guru untuk pembangunan sumber daya manusia sangat penting. Sayangnya, profesi guru yang menjadi elemen terpenting dalam proses pendidikan belum mendapat perhatian yang layak.
Ganjar memahami pentingnya pembangunan SDM yang salah satunya peningkatan di aspek pendidikan. Bicara soal aspek pendidikan, gaji guru merupakan komponen penting yang layak dan pantas untuk diperhatikan.
"Mas Ganjar melihat pentingnya pembangunan. Kalau bicara pembangunan SDM tentu bicara tentang pendidikan, dan bicara pendidikan, tentu gaji dan tunjangan guru menjadi core subject pendidikan," ujarnya
Andreas juga mengomentari tantangan dari Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisaksi Trubus Rahardiansyah agar Ganjar menjelaskan secara lebih rinci gagasan itu.
Menurut dia, tantangan itu bagus untuk memacu semua pihak berpikir dan membuat kebijakan yang pro pembangunan pendidikan.
"Karena kalau perintah Undang-Undang Dasar, 20 persen APBN dialokasikan untuk pendidikan, seharusnya ini bukan tidak mungkin," kata Andreas.
Sebelumnya, bakal calon Wakil presiden dari PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memberikan janji politik soal dana desa yang nantinya akan naik menjadi Rp5 miliar per desa.
"Kami sudah menghitung dana desa untuk 2023 ini Rp2 miliar per desa cukup. Bisa meningkat drastis Rp5 miliar per desa. Ini target yang ingin diperjuangkan di pemerintahan baru," katanya saat di Jombang, Jawa Timur, Minggu, 10 September.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
BACA JUGA:
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.