Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut jaringan narkoba Fredy Pratama merupakan salah satu yang terbesar di Indonesia. Sebab, jaringan ini mengedarkan 10,2 ton sabu selama tiga tahun terakhir.

Tindak tanduk Fredy ini bak Pablo Escobar. Pada puncak kejayaan Escobar, Kartel Medellin yang dipimpinnya mendominasi perdagangan kokain di Amerika.

Bisnis kokain yang dia kelola, menghasilkan keuntungan tidak kurang dari 420 juta dolar AS per pekan atau sekitar Rp6 triliun menurut kurs sekarang. 

Meski tak masuk dalam jajaran orang terkaya dunia seperti Don Escobar, aksi Fredy mengedarkan barang haram, memiliki jejaring luas dan terkenal licin ini patut diwaspadai. Bukan tak mungkin Fredy bisa menjadi 'Don Escobar' versi Indonesia. 

Sejauh ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) sudah menyita aset senilai Rp43,93 miliar dari jaringan narkoba internasional yang dikendalikan Fredy Pratama alias Miming.

Total ada 14 aset yang disita mulai dari tanah dan bangunan serta kendaraan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba. Fredy masih berstatus buronan Bareskrim Polri. 

"Sindikat Fredy Pratama ini adalah sindikat narkoba yang cukup besar karena hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba oleh Bareskrim Polri dan jajaran dari tahun 2020-2023 ada 408 laporan polisi dan total barang bukti yang disita sebanyak 10,2 ton sabu, dan terafiliasi dengan kelompok Fredy Pratama ini," ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada kepada wartawan, Selasa, 12 September.

Kendati demikian, sosok Fredy Pratama belum berhasil ditangkap. Ia disebut terdeteksi berada di Thailand. Selain itu, Fredy Pratama juga cukup licin. Sebab, ia tak pernah menggunakan nama asli ketika menjalankan bisnis narkoba.

"Yang sekarang masih DPO ada di Thailand yaitu atas nama Fredy Pratama alias Niming dengan nama samaran di komunikasinya The Secret, Casanova airbag dan Mojopahit," ungkapnya.

Sementara tim gabungan Polri dengan Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, hingga US-DEA hanya menangkap anak buahnya. Jumlahnya mencapai 39 orang.

"Dalam operasi ini, ada 39 orang yang ditangkap periode Mei 2023 sampai saat ini," kata Wahyu.

Puluhan anak buah Fredy Pratama yang telah ditangkap dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Narkotika.

Beberapa di antaranya juga dipersangkakan dengan Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencuian Uang.